Sidang pendahuluan sengketa Pilwali Banjarbaru bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1). Sidang ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum empat pemohon tampak hadir di ruang sidang yang diketuai Hakim Ketua Arief Hidayat, bersama dua hakim anggota yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Enny Nurbaningsih. Sementara pihak termohon yakni KPU Banjarbaru turut hadir dalam persidangan.
Tim hukum Banjarbaru Hanyar, Prof Denny Indrayana mengungkapkan bahwa Pilwali Banjarbaru 2024 problematik. Ia menyayangkan kontestasi tersebut telah mencoreng demokrasi. Prof Denny selaku kuasa hukum menilai adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih warga. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, dengan Pemohon yakni Udiansyah dan Abdul Karim.
Prof Denny menyebut bahwa hasil perolehan suara di Pilwali Banjarbaru sebenarnya dimenangkan oleh kotak kosong. Ditambah, Lisa-Wartono hanya mendapat suara sebesar 31,5 persen saja. Sisanya mengalir ke Aditya-Said, meski itu tak dihitung karena sudah didiskualifikasi.
"Mengapa ini problematik? Bila mengikuti alur berpikir Termohon (KPU Kota Banjarbaru), maka paslon 01 meskipun hanya mendapat satu suara saja, maka menjadi pemenang Pilkada. Karena suara yang lain tidak sah satu suara sekali pun," kata mantan Wamenkumham di era Presiden SBY tersebut.
Prof Denny memaparkan poin-poin yang menunjukkan adanya kesalahan KPU Kota Banjarbaru sebagai penyelenggara pemilu. Pertama, KPU Kota Banjarbaru tidak menyediakan kolom kosong meskipun paslon Aditya-Said telah didiskualifikasi. Ia menyebut bahwa Pilwali Banjarbaru 2024 harusnya diikuti satu paslon saja, melawan kotak kosong.
"Seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun Termohon (KPU Kota Banjarbaru) tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara,” ujar Prof Denny.
KPU Kota Banjarbaru juga dianggap telah melanggar hak konstitusional masyarakat dalam memilih. Ia menilai, KPU Kota Banjarbaru telah menghilangkan hak pilih warga Kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih. Dengan kondisi itu, Prof Denny menekankan bahwa sejatinya tidak ada kontestasi pemilihan yang dilakukan di Banjarbaru.
Dalam Pilwali Banjarbaru 2024, paslon 01 Lisa Halaby-Wartono hanya memperoleh total 36.135 suara. Sedangkan berapa pun jumlah suara yang diperoleh oleh paslon 02, pasti dianggap tidak sah.
Dengan kata lain, total perolehan suara sah di Pilwali Banjarbaru 2024 itu adalah sama dengan total suara sah yang diperoleh paslon 01.
Prof Denny kemudian menyebut bahwa dengan mengikuti cara berpikir tersebut, maka tidak ada pemilihan yang dilaksanakan di Kota Banjarbaru. "Kalau calon tunggal melawan kolom kosong, 100 persen suara sah pasti menjadi milik paslon nomor 01. Itu anomalinya, yang lainnya pasti 0 persen," beber dia.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses penghitungan suara, total suara tidak sah yakni sebanyak 78.736 suara atau 68,5 persen. Dalam permohonannya, Prof Denny menyebut mestinya total perolehan suara itu dialihkan sebagai suara kolom kosong.
Dengan kondisi itu, mestinya pemenang Pilwali Banjarbaru 2024 adalah kotak kosong dengan raihan suara sebanyak lebih 2 kali lipat perolehan paslon 01. Hal itu juga menunjukkan bahwa total raihan suara Lisa Halaby-Wartono tidak memenuhi pasal 54D ayat (1) UU Pilkada.
Prof Denny juga mengajukan petitum alternatif meminta MK mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 dengan paslon nomor 01 Lisa-Wartono melawan kotak kosong.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru menyatakan pasangan paslon nomor urut 01 Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara. Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah. Sementara itu, pasangan calon paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
Sementara, kuasa hukum perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Muhammad Arifin, Muhammad Pazri menjelaskan terjadinya dugaan pelanggaran konstitusional serius oleh pihak termohon. Dengan menghilangkan hak pilih warga dalam Pilkada Banjarbaru.
Pazri berharap agar hakim MK dapat mengabulkan permohonan, membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan hasil Pilkada Banjarbaru. Serta memohon agar suara tidak sah sebanyak 78.736 suara dikonversi menjadi suara untuk kolom kosong.
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Sudah Siapkan Alat Bukti Untuk Bersidang di MK, Janji Berikan Keterangan Sesuai Kejadian
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang Banjarbaru di tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan Pilkada Banjarbaru,” tuturnya.
Selanjutnya, kuasa hukum perkara nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mewakili pemohon HE Benyamine dan kawan-kawan, Dhieno Yudhistira menyampaikan kejanggalan perolehan suara Pilkada Banjarbaru di mana suara tidak sah mencapai 68,54 persen diduga karena adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal ini disebutnya melanggar pasal 18 ayat (4) dan pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
“Termohon dengan sengaja melakukan pengabaian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C ayat (2) di mana pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom foto pasangan calon dan satu kolom kosong tidak bergambar,” imbuhnya.
Mendengar pemaparan pemohon, Hakim Ketua MK, Arief Hidayat mengaku terkejut dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh para pemohon terkait sengketa hasil Pilkada Banjarbaru. “Perkara di Banjarbaru (merupakan, red) persoalan dan fenomena baru di Pilkada 2024,” cetusnya.
Sidang perkara Pilkada Banjarbaru sejatinya turut diikuti oleh hakim MK, Prof Anwar Usman. Namun, Anwar tidak bisa berhadir dalam sidang kali ini.
“Intinya adalah persidangan berikutnya disampaikan melalui kepaniteraan, karena jawaban pihak termohon dan Bawaslu itu H-1 sebelum sidang,” pungkasnya.(*)
Editor : Indra Zakaria