Pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut nantinya juga akan memberdayakan masyarakat setempat atau pihak ketiga untuk pengelolaannya. Yang mana perizinan pemanfaatan atau pengelolaannya sesuai kewenangan baik pemkab, pemprov maupun pemerintah pusat.
Sesuai dengan Permen ATR Nomor 17 Tahun 2016 tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bahwa minimal 30 persen tanah dikuasai oleh negara. Yang artinya pemerintah dapat menguasai seluruh lahan atas pulau-pulau kecil tersebut, dan dalam pengelolaannya dapat dikerjasamakan dengan masyarakat dan pihak ketiga.
Namun, beberapa pulau juga sudah ada kegiatan non government organization (NGO) di dalamnya, untuk aktivitas pengelolaan biota lautnya.
Itu juga dimaksudkan agar pulau-pulau kecil tersebut jangansampai diperjualbelikan oleh orang lain. Apalagi pulau-pulau kecil statusnya milik negara jadi tidak bisa dikuasi oleh individu atau kelompok tertentu. Diakuinya, selama ini proses sertifikasi memakan waktu lama kendalanya.
"Kendalanya selama ini juga banyak potensi konflik di dalamnya. Makanya kami pendekatan secara bertahap kepadamasyarakat," uruinya.
"Harapan kami mereka yang mendapatkan rekomendasi dariprovinsi ataupun pusat bisa berkomunikasi dengan kami untukmelakukan aktivitas di sana," tandasnya.