Insentif Guru Non-ASN Samarinda Baru Cair Sebulan, Rp10 Miliar Masih Menunggu Kas Daerah

SAMARINDA – Pembayaran insentif bagi sekitar 6.100 guru non-ASN di Kota Samarinda untuk triwulan III 2026 belum sepenuhnya terealisasi. Dari total kebutuhan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk periode Juli hingga September, baru insentif bulan Juli yang dibayarkan. Sementara itu, pembayaran untuk Agustus dan September masih menunggu ketersediaan kas daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Eko Suprayetno, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan pencairan insentif untuk tiga bulan tersebut sejak September. Namun, keterbatasan keuangan daerah membuat pembayaran belum dapat dilakukan secara penuh.
“Secara administrasi, kami sudah memenuhi semuanya. Surat pengajuan kami untuk triwulan III, Juli, Agustus, dan September. Cuma yang dibayar oleh BPKAD baru Juli saja,” Ungkapnya kepada awak media. Selasa (27/10/2026). Dari total kebutuhan Rp15 miliar, sekitar Rp5 miliar telah digunakan untuk membayar insentif Juli. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk memenuhi pembayaran dua bulan berikutnya.
Eko menjelaskan, kebutuhan pembayaran insentif guru non-ASN mencapai sekitar Rp5 miliar setiap bulan. Besaran insentif yang diterima masing-masing guru bervariasi, dengan nominal minimal Rp700 ribu setelah pemotongan pajak. Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan disebabkan belum diajukannya administrasi oleh Disdikbud. Persoalan saat ini berada pada ketersediaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Selain itu, Eko mengaku pihaknya telah kembali berkoordinasi dengan BPKAD untuk menanyakan perkembangan pembayaran yang tertunda. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian waktu pencairan untuk insentif Agustus dan September. “Barusan tadi kita ke sana, cuma dijawab sedang diusahakan,” Ucapnya.
Ia menduga keterbatasan kas daerah dapat berkaitan dengan kelancaran dana transfer dari pemerintah pusat ataupun pengaturan arus kas internal. Meski demikian, Eko menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab teknis yang membuat pembayaran belum dapat direalisasikan seluruhnya. Menurutnya, BPKAD harus mengakomodasi kebutuhan anggaran berbagai perangkat daerah, tidak hanya sektor pendidikan, tetapi juga kesehatan, pekerjaan umum, dan kebutuhan pelayanan lainnya.
Karena itu, Disdikbud memilih mengikuti mekanisme yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan BPKAD serta Sekretaris Daerah Samarinda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kami tidak ingin menahan-nahan. Kalau memang sudah waktunya harus dikeluarkan, ya dibayarkan. Tidak ada niatan sedikit pun dari kami untuk memperlambat ataupun menunda-nunda,” Tegas Eko.
Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, ia juga meluruskan penyebutan pembayaran tersebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, insentif Rp700 ribu yang menjadi persoalan saat ini merupakan komponen pembayaran berbeda dari TPP. Ia menjelaskan, TPP diberikan kepada pegawai yang memenuhi ketentuan sebagai penerima, sedangkan insentif yang sedang tertunda diperuntukkan bagi guru non-ASN. Dengan demikian, kedua jenis pembayaran tersebut tidak dapat disamakan dari sisi teknis penganggaran.
“Yang menjadi permasalahan ini insentif. Kalau disebut TPP, kita yang salah. Kita tidak boleh membayarkan TPP kepada PPPK paruh waktu,” Ujar Eko. Ia menambahkan, insentif tersebut kini menjadi tanggungan APBD Kota Samarinda setelah kebijakan pemberian insentif yang sebelumnya turut didukung pemerintah provinsi dilimpahkan ke daerah.
Pada awalnya, total insentif guru mencapai Rp1 juta, yang terdiri atas Rp700 ribu dari APBD kota dan Rp300 ribu dari APBD provinsi. Setelah dukungan provinsi sebesar Rp300 ribu tidak lagi diberikan, insentif yang diterima guru tersisa Rp700. (adv/diskominfo/smd)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




