Kasus Dugaan Malpraktik Dokter Jantung RSUD AWS, Polresta Samarinda Gandeng MKDK Tentukan Arah Hukum

SAMARINDA — Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat dan terukur dalam mengusut kasus dugaan malpraktik medis yang melibatkan seorang dokter spesialis jantung berinisial dr. MF di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Demi menjaga independensi serta memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai regulasi medis dan perundang-undangan yang berlaku, pihak kepolisian menggandeng Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) sejak awal penanganan perkara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo melalui Kanit Tipidter IPTU Reza Setiawan. Ia menyebutkan bahwa koordinasi intensif dengan lembaga pengawas etika dan disiplin profesi dokter merupakan langkah krusial dalam membedah kasus tersebut.
Baca Juga: Usut Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS, Polisi Bangun Koordinasi hingga Singapura
"Sejak awal proses kami sudah berkoordinasi dengan pihak MKDK. Seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari para saksi dan barang bukti yang terkumpul, nantinya akan kami koordinasikan dan serahkan kepada mereka untuk dipelajari," ujar IPTU Reza Setiawan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan, lembaga pengawas profesi medis memiliki kewenangan teknis dan batas waktu resmi untuk menguji seluruh berkas serta Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang disodorkan pihak kepolisian.
IPTU Reza menjelaskan bahwa MKDK akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari dan menelaah seluruh konstruksi perkara.
"Berdasarkan aturan undang-undang kesehatan, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari hasil penyelidikan kami. Dari hasil kajian tersebut, pihak majelis bisa menentukan atau memberikan rekomendasi, misalnya apakah perlu penambahan pemeriksaan saksi tertentu maupun saksi ahli di bidang spesialisasi terkait," jelasnya.
Langkah ini menjadi benteng krusial bagi penyidik sebelum menentukan arah penanganan perkara ke depan, baik dalam pengkajian penetapan status hukum terlapor maupun persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
"Kewenangan untuk menilai dan memberikan pertimbangan teknis terkait aspek pidana maupun pelanggaran disiplin medis ada di ranah mereka berdasarkan UU Kesehatan. Oleh karena itu, rekomendasi dari mereka sangat penting untuk menentukan arah penanganan perkara," tambah Reza.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih terus memfokuskan pemeriksaan guna melengkapi keterangan dari berbagai pihak. Sejumlah saksi dari internal RSUD AWS, tenaga medis pendukung, hingga pihak-pihak terkait terus dimintai keterangan untuk menyusun kronologi utuh mengenai tindakan medis yang diberikan kepada pasien bernama Ediyanto Wong.
Penanganan kasus ini terus menyedot perhatian publik di Kaltim, mengingat RSUD AWS merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama, sementara penanganan medis penyakit jantung membutuhkan ketelitian dan standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



