Jaga Ketertiban Ruang Publik, Satpol PP Samarinda Sisir Empat Titik Pelanggaran

SAMARINDA – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Melalui patroli monitoring sekaligus penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda), petugas menyisir sejumlah titik aktivitas masyarakat untuk menangani persoalan ketertiban umum, mulai dari keberadaan pengemis dan penjual tisu di persimpangan jalan hingga penggunaan fasilitas umum yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan penertiban barang-barang milik tunawisma yang ditumpuk di samping tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Mulawarman karena dinilai mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan. Selanjutnya, di Jalan Niaga Selatan, tepatnya di samping Masjid Raya, petugas menertibkan seorang pengemis yang beraktivitas di persimpangan lampu merah.
Penanganan juga dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan Islamic Centre, dengan menertibkan seorang penjual tisu yang berjualan di persimpangan jalan. Selain menyasar aktivitas di persimpangan, petugas turut melakukan peneguran terhadap pemilik kios buah di Jalan Yos Sudarso. Teguran diberikan lantaran aktivitas bongkar muat serta penempatan peti kayu berisi buah di atas saluran drainase dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Kondisi tersebut juga menyebabkan pembeli memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga berpotensi memicu kemacetan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya. “Kami ingin memastikan ruang publik tetap tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Trotoar, drainase, maupun badan jalan tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang mengganggu kepentingan umum dan kelancaran lalu lintas,” Ungkapnya kepada awak media. Rabu (4/11/2026).
Dari rangkaian kegiatan tersebut, dua orang, masing-masing seorang pengemis dan seorang penjual tisu, diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP. Anis menyampaikan bahwa patroli dan penindakan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Perda sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban lingkungan. “Penertiban bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang aman, bersih, tertata, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” Tegasnya.
Satpol PP Samarinda akan terus mengintensifkan patroli monitoring di sejumlah kawasan yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan, serta menjaga kelancaran lalu lintas dan kebersihan lingkungan. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, penataan ruang publik di Kota Samarinda diharapkan semakin optimal sehingga kenyamanan bersama dapat terjaga. (adv/diskominfo/smd)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




