BALIKPAPAN - Kasus kematian tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman di reka ulang adegan polisi. Selasa (16/3) Polda Kaltim yakni Ditreskrimum melakukan rekonstruksi untuk mengetahui awal terjadinya penganiayaan terhadap korban.
Enam pelaku yang merupakan oknum polisi Polresta Balikpapan yang melakukan penganiayaan terhadap Herman dihadirkan. Adegan demi adegan memperlihatkan usai penjemputan secara paksa kepada korban hingga penganiayaan itu terjadi.
"Jadi kita laksanakan rekonstruksi, yang mana kegiatan ini ada 12 adegan dan ada 107 sub adegan," kata Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal, saat ditemui di Polresta Balikpapan.
Kegiatan berjalan cukup lama. Mulai dari pagi tadi pukul 09.00 Wita sampai sore hari, sekitar pukul 16.30 Wita.
"Alhamdulillah sudah selesai semuanya dan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani," terang dia.
Hasil dari proses rekonstruksi tersebut, Roni menuturkan, akan dibuktikan oleh pihaknya di pengadilan nanti. Namun dirinya telah memastikan bahwa meninggalnya tahanan Herman ini karena penganiayaan.
"Dipastikan di situ ada penganiayaan. Untuk sementara, belum ada (fakta baru)," ucapnya.
Sementara itu, selama proses rekonstruksi berlangsung, didapatkan adegan puncaknya pada adegan lima. Disebutkan, dua TKP yang menjadi saksi bisu atas penganiayaan tersebut.
"Jadi ada dua TKP di sini ya. Rekonstruksi awal di tempat posko (lokasi pertama korban disiksa setelah dijemput) dan ruang penyidikan (lokasi kedua). Awal mula penganiayaan dari sana (posko)," ungkap AKBP Roni.
Ada empat barang bukti yang disita kepolisian dari enam pelaku dan dimunculkan kembali saat reka ulang. Yaitu selang, ekor ikan pari, tongkat T, dan staples.
"Saya pastikan keenam tersangka tadi ada perannya yang nantinya akan kami buka di pengadilan satu persatu," imbunya.
Selain itu, pasca rekonstruksi hari ini, polisi akan segera melaksanakan proses pemberkasan. Setelah itu segera dikirim ke pihak kejaksaan.
Keenam tersangka, disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara. (rin/pro)