BALIKPAPAN-PT Jasa Raharja Kaltimra memastikan santunan untuk korban meninggal dunia kecelakaan Muara Rapak, Muhammad Yamin, akan diberikan hari ini (23/2) juga.
Kepala PT Jasa Raharja Kaltimra, Eva Yuliasta, mengatakan, almarhum Muhammad Yamin akan mendapatkan klaim senilai Rp 50 juta, yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah, yakni istrinya.
“Kami sudah proses pencairan dana santunan kematiannya. Hari ini langsung ditransfer ke rekening ahli waris,” kata Eva di sela mengunjungi keluarga korban di RSKD Balikpapan.
Selain mendapat santunan kematian, Muhammad Yamin, sebelumnya sudah mendapat biaya perawatan sebesar Rp 20 juta dari PT Jasa Raharja. Begitu juga dengan sang istri, Marwiah, yang sempat menjalani perawatan di RSUD Beriman Balikpapan.
Santunan diberikan berdasarkan UU no 34 tahun 64 yang menyebutkan, setiap orang yang berada di luar kendaraan, yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan pembayaran dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
Korban meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 juta sedangkan korban mengalami luka-luka mendapat santunan Rp 20 juta.
Jumlah besaran santunan berdasarkan aturan dari Menteri Keuangan yang memang sudah dipersyaratkan. Santunan kini sudah dibayarkan dan masuk ke dalam rekening.
PT Jasa Raharja juga membiaya korban yang mengalami luka. Termasuk biaya ambulans maupun P3K Rp 1 juta.
Untuk korban luka-luka, PT Jasa Raharja juga menerbitkan garansi letter ke rumah sakit sehingga para korban itu tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi dan mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja. (hul)