• Minggu, 21 Desember 2025

Selama 2023, Kejati Kaltim Hentikan Penuntutan 76 Perkara Melalui Restorative Justice

Photo Author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 18:55 WIB

SAMARINDA - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tinggi Kaltim melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 76 perkara.

Dalam kurun waktu satu tahun, Kejati juga telah melakukan pembentukan Rumah RJ (Restorative Justice) sebanyak 13 rumah di Kabupaten Kota dan Pembentukan rumah rehabilitasi 1 rumah di Kabupaten PPU.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Kejati Kaltimtara Hari Setiyono didampingi Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo dalam retrospeksi capaian kinerja Kejati Kaltim di Tahun 2023, Selasa 2 Januari 2023.

"Penanganan perkara yang telah dilakukan pada bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan se wilayah Kejaksaan Tinggi Kaltim per 1 Desember Tahun 2023 adalah SPDP sebanyak 6.179 perkara, tahap I ada 5.813 perkara, tahap II ada 5.622 perkara dan eksekusi ada 4.783 perkara," ujar Hari. 

Sementara itu, penanganan perkara yang telah dilakukan pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan se wilayah Kejaksaan Tinggi Kaltim pada tahun 2023 adalah penyelidikan 42 perkara, penyidikan 34 perkara, penuntutan 58 perkara dan eksekusi 66 perkara. 

"Pidsus secara umum menangani tipikor (tindak pidana korupsi), kepabeanan, pajak dan HAM berat. Untuk HAM berat, kami berdiskusi dengan Komnas HAM, dan di daerah tidak ada penanganan HAM berat," ujarnya. 

Selama tahun 2023, Kejati Kaltim telah melakukan penyelamatan keuangan Negara tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebesar Rp. 29,3 miliar. Sedangkan, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari barang rampasan sebesar Rp. 1 miliar, uang sitaan sebesar Rp 11,1 miliar dan uang denda Rp 1,28 milyar serta uang pengganti Rp 5,7 miliar. (Myn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X