TENGGARONG - Sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mangkir dari kewajibannya membayar pajak. Perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu Kukar ini menjadi salah satu faktor capaian pendapatan daerah tahun 2023 tidak mencapai target.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Bahari Joko Susilo. Dirinya mengatakan bahwa pajak menunggak ini bernilai sekitar Rp 32 Miliar. Dan pemerintah telah melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong perusahaan ini memenuhi kewajibannya.
"Sudah kami kejar, sudah dua kali bersurat. Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan tentang wajib pajak yang tidak mereka penuhi ini," ujar Joko kepada awak media, Kamis (4/1).
Joko menyayangkan tindakan perusahaan besar ini. Terlebih, karena adanya persepsi yang berlawanan. Bahwasanya perusahaan ini telah melakukan konversi, sehingga tidak lagi wajib membayar pajak. Sedangkan, perusahaan ini melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Yang membuatnya otomatis masih wajib bayar pajak.
"Persepsi mereka berbeda, karena menganggap perpanjangan itu sebagai konversi. Kami sudah jelaskan tapi belum ada respon," jelas Joko.
Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan ini membenjol hingga Rp 32 Miliar. Joko dan jajaran telah memberi pendekatan serta solusi terhadap masalah ini. Seperti menyicil ataupun sekedar komunikasi.
"Mereka tetap bersikeras tidak berkewajiban membayar pajak. Padahal perusahaan yang lain ketika mengajukan perpanjangan itu bayar juga. Dan ini sudah jelas diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk wajib membayarnya," tegasnya. (moe)