TENGGARONG - Nasib pilu harus dirasakan Bunga, bukan nama aslinya. Gadis asal Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini mendapat tindakan pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun. Hingga akhirnya memiliki keberanian untuk melapor ke kepolisian. Yang mengamankan ayah Bunga pada Rabu (3/1) lalu di kediamannya.
Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan bahwa tindakan pelecehan ini telah berlangsung sejak tahun 2018 silam. Bunga, yang saat itu masih berumur 14 tahun sedang berada di rumah. Hingga akhirnya ayah bunga datang dalam keadaan mabuk. Dan melakukan aksi bejatnya terhadap bunga.
"Korban sekarang sudah berumur 21 tahun, dan terakhir mendapat perlakuan ini pada awal tahun. Hingga akhirnya melapor ke Polsek Loa Janan," ujar Iswanto.
Dengan mirisnya, pelaku memberikan tekanan terhadap darah dagingnya sendiri untuk melakukan hubungan seksual. Mulai dari iming-iming uang jajan dan kebebasan. Hingga ancaman seperti akan memberitahukan orang lain sampai tindakan kekerasan. Semua tindakan ini dilakukannya setiap ada kesempatan.
Atas tindakan miris ini, sang pelaku dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
"Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutup Iswanto. (moe)