TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 disetujui pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltara, Senin (17/6).
Ada sejumlah catatan yang disampaikan wakil rakyat Bumi Benuanta kepada Pemprov. Salah satunya, menindaklanjuti laporan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK masih ada temuan. Diharapkan temuan tersebut dapat menjadi pelajaran ke depan untuk menjadi lebih baik.
“Temuan-temuan yang sempat disebutkan oleh BPK RI Perwakilan Kaltara, bisa menjadi evaluasi. Dan, diharapkan ditindaklanjuti agar di tahun ini bisa diperbaiki,” ujar Marten Sablon.
Namun di sisi lain, Marten melihat pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov Kaltara sudah bagus. Bahkan, hingga meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kita apresiasi. Apalagi sudah 5 kali Kaltara mendapatkan WTP. Untuk itu, saya mengajak kita semua agar saling bekerja sama dalam mewujudkan Kaltara yang lebih baik,” ujarnya.
Marten juga membeberkan, setelah melalui tahapan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, pendapatan asli daerah (PAD) 2018 diketahui mencapai 115,23 persen. Sementara, untuk realisasi transfer mencapai 96,98 persen.
“Berbagai kegiatan juga terakomodir dalam APBD 2018. Sehingga, realisasi belanja daerah dapat mencapai 81, 58 persen. Tentu suatu kinerja yang perlu diapresiasi,” ujarnya.
Namun, ke depannya dia berharap dapat meningkatkan program-program yang langsung bersentuhan langsung ke masyarakat. Seperti sektor pendidikan dan kesehatan. (adv/*/fai/fen)