BALIKPAPAN-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menggencarkan penindakan terhadap pengendara motor pengguna knalpot brong alias racing.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan penindakan
dilakukan setiap hari oleh jajaran Satlantas Polresta Balikpapan.
"Hampir setiap hari petugas kami yang melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli menemukan pengendara masih menggunakan knalpot brong," kata Kompol Ropiyani Selasa (16/1).
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan, mulai sanksi tilang serta mengganti knalpot yang digunakan dengan knalpot standar.
"Untuk hari ini saja kami sudah melakukan penilangan terhadap 19 kendaraan. Sehingga total sampai dengan hari ke-4 penindakan ada 39 pengendara yang kami tilang," ungkap Ropiyani.
Ropiyani melanjutkan penindakan terhadap knalpot brong dilakulan petugas Satlantas yang berjaga di masing-masing pos penjagaan, khususnya pos penjagaan yang berada di simpang traffick light Kota Balikpapan.
Penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Balikpapan ini juga untuk memberikan sikap tegas kepada para pengguna bahwa penggunaan knalpot brong yang bukan standar kendaraan dapat menimbulkan keresahan bagi pengendaran lain, termasuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
“Selain penindakan kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong, termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” pungkas Ropiyani. (hul)