• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Kepala BPKAD Kutai Timur Dijebloskan ke Penjara, Begini Kronologi Kasusnya

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:52 WIB

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPKAD Kutai Timur berinisial S terkait pengeluaran uang APBD untuk melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim, Selasa 16 Januari 2024. 

Selain Kepala BPKAD ditahan, Kejati juga menahan tiga tersangka lain yaitu mantan sekretaris BPKAD inisial MH, PPTK SKPD dan Pemkab Kutim inisial D menjabat dari tahun 2018 sampai sekarang. Jaksa juga menahan Direktur CV Berkat Kaltim inisial S. 

Wakil Kepala Kejati Kaltim Adi Wibowo menjelaskan penahanan empat tersangka ini setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang dan dilengkapi dua alat bukti yang kuat. 

“Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Dan kerugian Negara akibat kasus ini sebesar Rp 4 milyar sesuai perhitungan dari BPK,” ujar Adi Wibowo.

Kasus dugaan korupsi ini diusut Kejati sejak tahun 2019, ketika itu ada temuan bahwa CV Berkat Kaltim telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua guna pembangunan perumahan.

Namun usai proyek selesai dikerjakan, pihak dari koperasi tak kunjung membayarkan uang proyek kepada CV Berkat Kaltim. Hingga CV Berkat Kaltim menggugat koperasi ke Pengadilan. Dan hasilnya, hakim memerintahkan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan melakukan pembayaran.

"Dalam perjalanannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada pemerintah dan ditindaklanjuti dengan pembayaran. Singkatnya, Pemkab Kutim melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD untuk melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim,” kata Adi.

Kejati Kaltim menduga terjadi permufakatan jahat antara direktur CV Berkat Kaltim dengan Kepala BPKAD Kutim. Sehingga, tagihan pembangunan perumahan dibayar dengan APBD Pemkab Kutim. Padahal, tagihan itu bukanlah tanggung jawab dari Pemkab Kutim.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X