Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dukung Pembangunan Tol IKN, Warga Terima Nilai Ganti Rugi Lahan

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 8 Juni 2023 | 16:18 WIB
Jalan Tol Balikpapan-IKN bakal memangkas waktu tempuh menuju IKN.
 (Foto: Dokumentasi Kaltim Post)
Jalan Tol Balikpapan-IKN bakal memangkas waktu tempuh menuju IKN. (Foto: Dokumentasi Kaltim Post)

BALIKPAPAN-Musyarah terkait ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Segmen 3A kembali berlangsung di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (8/6) pagi.

Hasilnya, 106 warga termasuk 4 perwakilan perusahaan sepakat dengan harga yang ditetapkan sebagai ganti rugi lahan. Di mana ring 1 akan mendapat nominal ganti rugi senilai Rp 1,5 juta per meter persegi hingga ring terluar Rp 400 ribu per meter persegi.

"Kurang lebih yang diundang pada hari ini 106 orang, mewakili 2 Kelurahan. Kelurahan Karang Joang dan Kariangau," beber Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Andi Cucup Suparna.

Dia meneruskan, warga yang hadir dalam musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan mengklaim menerima nominal yang ditawarkan. 

Karsiman, warga RT 21 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan; mengaku menerima dan tidak akan menyatakan protes terhadap bentuk ganti rugi yang diterima. 

"Karena ini program pemerintah, kita tetap harus dukung," tutur Karsiman. 

Namun demikian, ia enggan membeberkan nominal ganti rugi serta luasan lahan yang dimilikinya. 

Ketua RT 11 Karang Joang, Misran mengaku memilih menerima nominal yang disiapkan. “Karena demi IKN, kemajuan pembangunan, ya kami terima," ujar Misran. 

Dia menambahkan, masalah nominal memang sudah diterima. Namun kata dia, masih ada warga yang keluhkam perbedaan selisih ukuran tanah di atas sertifikat dengan perhitungan dari pihak berwenang. 

Namun untuk masalah perbedaan luas lahan, luas bangunan, maupun tanam tumbuh, Misran meneruskan, warga akan tetap membantah. 

"Sudah saya arahkan 14 hari ke depan agar membuat surat sanggahan, itu sebagai bukti otentik. Tapi soal nominal, kami terima saja," terang Misran.  (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan