Pemerintah Kota Balikpapan bersama Komisi III DPRD Kalimantan Timur terus mengkaji rencana pembangunan flyover Muara Rapak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, mengungkapkan bahwa Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut sudah selesai dan telah mendapatkan review dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur.
Muhaimin menjelaskan bahwa meskipun pada tahun lalu Komisi V DPRD RI sempat melakukan kunjungan terkait rencana pembangunan flyover ini, hingga saat ini pelaksanaan proyek belum dimulai. "Tahun lalu ada kunjungan dari Komisi V DPRD RI yang katanya akan dibangun. Namun hingga kini, pembangunan flyover tersebut belum terlaksana," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim mengarahkan Dinas PUPR Provinsi untuk meninjau hasil review DED tersebut kembali dan mengevaluasi kelayakannya. Salah satu isu utama dalam proyek ini adalah pembebasan lahan. Muhaimin menjelaskan, "Pembebasan lahan ini harus dianggarkan dana, dan pembiayaannya sudah dibagi antara pemerintah kota dan provinsi. Jalan 0 kilometer Muara Rapak merupakan kewenangan provinsi."
Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan sudah melakukan pembebasan lahan di sisi dekat lahan Pertamina, termasuk area eks Taman Citra Niaga yang sudah diperlebar. Namun, pembebasan lahan di sisi lainnya masih memerlukan kajian lebih lanjut dari Dinas PUPR Provinsi Kaltim.
Muhaimin menegaskan bahwa pembangunan flyover Muara Rapak tidak akan menggunakan APBD Kota Balikpapan karena kewenangannya berada di provinsi. “Pembangunannya akan menggunakan APBD Provinsi atau diusulkan ke APBN,” pungkasnya.
Rencana pembangunan flyover ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan di kawasan Muara Rapak yang semakin padat, terutama di jalur utama menuju Balikpapan.(rif/ono)
Editor : Indra Zakaria