PROKAL.CO- Keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga tiket pesawat di Balikpapan belakangan ini akhirnya mendapat respons resmi dari pihak berwenang. Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan menegaskan bahwa anggapan adanya kenaikan harga secara menyeluruh tidaklah sepenuhnya tepat, terutama untuk penerbangan kelas ekonomi yang menjadi tumpuan masyarakat luas.
Kepala Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, memastikan bahwa harga tiket untuk kelas ekonomi hingga saat ini masih tetap konsisten mengacu pada regulasi Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, belum ada perubahan kebijakan terkait batas harga tersebut, sehingga maskapai tidak diperkenankan menjual tiket ekonomi melampaui koridor yang ada.
Ferdinan menjelaskan bahwa lonjakan harga yang dikeluhkan sebagian penumpang kemungkinan besar dipengaruhi oleh faktor pemilihan jenis layanan. "Tarif ekonomi tetap berada dalam koridor regulasi, jadi ini bukan kenaikan menyeluruh," tegasnya. Ia menambahkan bahwa harga yang terasa sangat tinggi biasanya ditemukan pada kelas bisnis atau rute penerbangan dengan banyak transit, di mana skema harganya memang tidak diatur secara ketat oleh batas tarif pemerintah.
Sebagai langkah nyata untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan strategis, termasuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga jual akhir sehingga lebih terjangkau oleh calon penumpang.
Selain dukungan insentif pajak, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran jumbo sekitar Rp2,6 triliun guna menjaga stabilitas harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Melalui serangkaian langkah mitigasi ini, masyarakat diharapkan tidak perlu merasa cemas berlebihan dalam mengakses transportasi udara, karena pemerintah terus berkomitmen menjaga keterjangkauan penerbangan kelas ekonomi di tengah dinamika pasar. (*)
Editor : Indra Zakaria