BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng program pemerintah, "Minyakita". Produk yang beredar di pasaran tersebut ditemukan memiliki isi bersih yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Saber Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Balikpapan. Petugas mencurigai adanya selisih volume pada kemasan 1 liter yang dijual kepada masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengujian teknis, ditemukan kekurangan isi minyak goreng berkisar antara 25 hingga 50 mililiter per botol. Padahal, ambang batas toleransi yang diizinkan hanya sebesar 15 mililiter.
"Dari hasil sidak, ditemukan ketidaksesuaian isi dengan label kemasan," tegas Kombes Pol Yugo Pamungkas pada Rabu (15/4/2026). Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi menelusuri rantai distribusi hingga ke produsen di Kediri, Jawa Timur, yakni PT JASM. Dari hasil pengembangan, Polda Kaltim menetapkan MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi perusahaan tersebut, sebagai tersangka.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa produk dari produsen ini sebenarnya telah mendapatkan teguran keras dari kementerian terkait sejak Maret 2025. Seharusnya, produk tersebut sudah ditarik dari peredaran, namun nyatanya masih didistribusikan hingga ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur Samarinda.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 70 botol ukuran 1 liter sebagai barang bukti. Namun, pihak kepolisian memperkirakan ada sekitar 850 botol produk serupa yang telah terjual ke masyarakat dan saat ini masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya yang merugikan masyarakat luas, tersangka MHF dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk minyak goreng dan akan terus mendalami kemungkinan adanya distribusi produk serupa di wilayah lain di Kalimantan Timur. (rif/yud)
Editor : Indra Zakaria