Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kronologi Lengkap Polda Kaltim Bongkar Skandal Minyakita: Dari Pasar Pandansari Hingga ke Produsen

Redaksi Prokal • Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen (perdagangan minyak kita yang tidak sesuai takaran) Rabu (15/4/2026). (ARIF FADILLAH)
Dirreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen (perdagangan minyak kita yang tidak sesuai takaran) Rabu (15/4/2026). (ARIF FADILLAH)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membeberkan kronologi mendalam terkait pengungkapan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk minyak goreng program pemerintah, "Minyakita". Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai dari pengawasan pasar hingga penelusuran lintas kota.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa titik awal kasus ini bermula pada 11 Agustus 2025. Saat itu, Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandansari, Balikpapan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengambil puluhan sampel minyak goreng dari berbagai merek untuk diuji akurasi volumenya. Dari sekian banyak sampel, ditemukan lima produk "Minyakita" hasil produksi PT JASM yang menunjukkan kejanggalan pada isinya.

Berdasarkan hasil pengujian teknis yang presisi, terungkap adanya selisih isi yang signifikan. Meskipun label pada kemasan mencantumkan volume 1 liter, volume riil di dalamnya hanya berkisar antara 950 hingga 975 mililiter. Kekurangan sebesar 25 hingga 50 mililiter per kemasan ini dinilai melampaui batas toleransi yang diperbolehkan secara hukum dan jelas merugikan konsumen.

Menindaklanjuti temuan laboratorium tersebut, penyidik bergerak cepat menelusuri rantai distribusi. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap sejumlah toko di Balikpapan, yang kemudian berkembang hingga ke wilayah Samarinda. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa peredaran produk dengan takaran "kurang" ini telah menjangkau berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, status penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Fokus penyidik pun beralih pada peran masing-masing pihak dalam rantai pasokan. Akhirnya, polisi menetapkan satu orang tersangka utama berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM.

Saat ini, Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap potensi pelanggaran serupa di daerah lain. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik kecurangan pada komoditas kebutuhan pokok yang dapat membebani masyarakat luas. (rif)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan