Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Dugaan Penggelapan Solar Rp 20 Miliar, Saksi Ahli Tegaskan Internal Bisnis Bukan Alasan Wanprestasi

Redaksi Prokal • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:00 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 

BALIKPAPAN – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp 20 miliar dengan terdakwa berinisial HD kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prijo Djatmika, SH, MS, sebagai saksi ahli pidana guna membedah batasan antara sengketa bisnis (wanprestasi) dan tindak pidana penggelapan.

Dalam paparannya di hadapan majelis hakim, Prof. Prijo menjelaskan bahwa sebuah kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis hanya bisa dikategorikan sebagai wanprestasi jika disebabkan oleh faktor eksternal yang di luar kendali manusia (force majeure). Ia mencontohkan situasi seperti bencana alam besar, krisis ekonomi global, atau fluktuasi nilai tukar mata uang yang drastis sebagai alasan yang logis secara hukum perdata. Namun, ia menekankan jika hambatan muncul dari manajemen internal atau kelalaian pelaku usaha, maka hal tersebut berpotensi besar masuk ke ranah pidana.

"Kalau barang sudah diterima tetapi tidak dibayar, itu bisa masuk penggelapan," tegas Prof. Prijo dalam persidangan yang dimulai sejak pagi hari tersebut. Pernyataan ini sekaligus menyentil posisi terdakwa HD yang selama ini bersikukuh bahwa perkara yang menjeratnya hanyalah masalah hutang-piutang biasa yang belum terselesaikan.

Lebih lanjut, saksi ahli menilai dalih terdakwa yang mengaku belum melunasi kewajiban karena masih menunggu pembayaran dari pihak ketiga atau klien lain sebagai alasan yang lemah secara hukum. Menurut Prof. Prijo, kewajiban membayar kepada korban bersifat mutlak karena solar tersebut telah diterima dan dikelola oleh terdakwa. "Kalau sejak awal tidak ada perjanjian pembayaran menunggu pihak lain membayar, maka kewajiban tetap harus dipenuhi," imbuhnya.

Kondisi terdakwa semakin tersudut setelah dalam persidangan terungkap bahwa pihak HD tidak mampu menunjukkan adanya bukti perjanjian tertulis yang mengatur mekanisme pembayaran tunda sebagaimana yang ia klaim selama ini. Ketiadaan dokumen tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa transaksi jual beli solar antar perusahaan di Balikpapan ini memang mengarah pada tindak pidana penggelapan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan lanjutan dari pihak-pihak terkait sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#penggelapan