Ganja 35 Gram Gagal Dikirim ke Balikpapan, Pelaku Ditangkap Berkat Anjing Pelacak

Wawan • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:25 WIB
Upaya seorang pria berinisial AN (31) menyamarkan pengiriman ganja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, berakhir gagal. Paket berisi ganja yang dikemas bersama pakaian basah itu terendus anjing pelacak milik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Bea Cukai.
Upaya seorang pria berinisial AN (31) menyamarkan pengiriman ganja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, berakhir gagal. Paket berisi ganja yang dikemas bersama pakaian basah itu terendus anjing pelacak milik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Bea Cukai.

 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Upaya seorang pria berinisial AN (31) menyamarkan pengiriman ganja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, berakhir gagal. Paket berisi ganja yang dikemas bersama pakaian basah itu terendus anjing pelacak milik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Bea Cukai.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kantor Wilayah Bea Cukai, serta tim anjing pelacak (K9) Direktorat Samapta Polda Kaltim dan Bea Cukai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi ganja di salah satu gerai jasa ekspedisi di kawasan Manggar, Balikpapan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan bantuan anjing pelacak. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja.

"Pelaku mencoba melabui pengiriman ganja dengan membungkusnya bersama pakaian basah. Namun, tetap terendus oleh anjing K9 Ditsamapta Polda Kaltim dan K9 Bea Cukai Kaltimtara," kata Romylus Tamtelahitu. 

Setelah paket teridentifikasi, polisi tidak langsung melakukan penangkapan. Petugas menjalankan teknik control delivery untuk mengetahui penerima paket tersebut.

Strategi itu membawa petugas ke sebuah lokasi di Jalan Pupuk Utara III, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. 

"Di lokasi Jalan Pupuk Utara III, polisi menangkap AN yang diduga sebagai pemesan paket," kata Romylus Tamtelahitu. 

Dari tangan AN, petugas menyita satu paket jasa ekspedisi J&T yang di dalamnya terdapat ganja dengan berat kotor sekitar 60 gram dan berat bersih 35 gram.

Selain ganja, polisi mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi serta bukti transaksi melalui telepon tersebut. Nama penerima yang tercantum dalam paket disebut Siti, yang menurut polisi merupakan nama fiktif.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan AN di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota. Polisi menemukan timbangan digital berukuran besar, kertas linting tembakau, serta satu bundel plastik klip bening.

Tiga Kali Memesan

Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut melalui seseorang yang dikenalnya dengan nama Bastian. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi Instagram.

Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengiriman ganja tersebut bukan yang pertama dilakukan oleh AN. Polisi mencatat sudah ada tiga kali pemesanan, tetapi pengiriman ketiga berhasil digagalkan.

"Ini sudah tiga kali. Yang ketiga kalinya berhasil kami gagalkan," ujarnya.

AN disebut membeli ganja tersebut seharga sekitar Rp 700.000 untuk berat 60 gram. Rencananya, ganja itu akan dikemas kembali menjadi paket-paket lebih kecil untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Dengan demikian, menurut polisi, ganja tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan kembali.

Polisi masih menelusuri keberadaan Bastian yang disebut sebagai pemasok ganja. Berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

"Saudara BS tidak ada di Balikpapan. Kami mencurigai Bastian berada di Kota Medan, asal pengiriman paket ganja tersebut," kata Eka.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan pengiriman narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Wawan
narkoba sabu