Banding Perkara Handy Aliansyah, Frederik Kalalembang: Hormati Putusan dan Biarkan Fakta Berbicara

Wawan • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 17:02 WIB
Drs. Frederik Kalalembang
Drs. Frederik Kalalembang

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki tahapan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Di tengah proses hukum tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sekaligus memberikan ruang kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.

Menurut Frederik, putusan pada tingkat pertama merupakan hasil dari proses persidangan yang telah menguji alat bukti, keterangan saksi dan ahli. Karena itu, putusan tersebut harus dihormati, sementara upaya banding sebagai hak terdakwa juga harus diberikan ruang. “Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujarnya.

Ia menilai perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade bukan sekadar persoalan berkas dan rangkaian persidangan. Di dalamnya terdapat pihak yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum.
“Kita harus bisa memahami bagaimana perasaan seseorang yang sudah lebih dari satu dekade menempuh jalan hukum untuk mendapatkan apa yang diyakininya sebagai hak. Ketika keadilan itu sudah dirasakan melalui putusan pengadilan tingkat pertama, tentu ada harapan besar agar keadilan tersebut tidak kembali menjauh,” katanya.

Perkara ini bermula dari kerja sama penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa sejak 2010. Dalam perjalanannya, muncul persoalan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.

Perselisihan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur perdata sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Pihak PT Petrotrans Utama menyatakan kewajiban pembayaran telah menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT Petrotrans Utama sebelumnya menyebut nilai pokok kewajiban dalam putusan mencapai sekitar Rp20,5 miliar, ditambah bunga sesuai putusan pengadilan.

Namun, pihak Handy Aliansyah memiliki pandangan berbeda. Tim penasihat hukum Handy menilai perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis dan persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Dalam pembelaannya, pihak Handy juga menyebut adanya pembayaran secara bertahap kepada PT Petrotrans Utama sebagai bentuk iktikad untuk menyelesaikan kewajiban. Penasihat hukum Handy meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim PN Balikpapan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Handy Aliansyah. Atas putusan tersebut, proses hukum kini berlanjut melalui upaya banding.

Frederik menegaskan, pernyataannya bukan bentuk intervensi ataupun upaya mendahului keputusan majelis hakim pada proses hukum selanjutnya. Sebaliknya, ia meminta independensi hakim tetap dijaga agar setiap putusan benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Jangan ada yang mengintervensi hakim. Biarkan bukti berbicara dan biarkan fakta menjadi pertimbangan. Kalau bukti dan fakta memang menguatkan putusan sebelumnya, tentu harapan korban dan masyarakat adalah rasa keadilan itu tetap dipertahankan,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum yang objektif dan independen menjadi sangat penting, terlebih perkara tersebut telah berjalan panjang.
Bagi Jumiati, vonis empat tahun terhadap Handy menjadi titik penting setelah lebih dari satu dekade menempuh proses hukum. Ia berharap Pengadilan Tinggi nantinya memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli serta fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Frederik, putusan pengadilan bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara. Lebih jauh, proses tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Masyarakat datang ke pengadilan karena di sanalah mereka menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, ketika hakim memutus berdasarkan bukti, fakta, hukum dan hati nurani, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” pungkas Frederik.

Editor : Wawan
hukum balikpapan