Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Korupsi TPP Dinkes Berau Terungkap, Mantan Kepala Dinkes Turut Diperiksa

Redaksi • Minggu, 11 Mei 2025 - 19:45 WIB
ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mengebut proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SN.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, menyampaikan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan tim sedang merampungkan sejumlah kelengkapan administrasi sebelum berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim penyidik masih merampungkan penyidikannya, termasuk melengkapi administrasi sebelum dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU nantinya,” ujar Rahadian.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan SN telah berlangsung sejak tahun 2017. Modus yang digunakan yakni memanipulasi data pegawai yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, namun tetap dibuat seolah-olah berhak menerima.

Dana tersebut kemudian disalurkan ke rekening pribadi tersangka. “Nominalnya bervariasi tiap bulan, tergantung dari jumlah pegawai yang datanya dimanipulasi,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Berau juga telah meminta keterangan beberapa saksi tambahan, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, keterangan ahli, baik dari ahli hukum pidana maupun dari pihak Inspektorat Kabupaten Berau juga telah dimintai untuk memperkuat pembuktian.

“Melengkapi penyidikan itu, termasuk meminta keterangan tambahan dari pihak yang sudah dimintai keterangan, ataupun dari pihak lain yang belum dimintai keterangannya,” ujarnya.

Rahadian pun menyampaikan apresiasinya terhadap Inspektorat Kabupaten Berau yang dinilai sangat mendukung jalannya proses penyidikan ini.

“Kami beri apresiasi ke Inspektorat Berau karena sangat mendukung proses penyidikan perkara ini,” tuturnya. Ia menambahkan, pihaknya berharap kerugian keuangan negara atau daerah yang timbul akibat perbuatan tersangka bisa dipulihkan sejak tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, mengutarakan, penetapan tersangka terhadap salah satu pegawainya berinisial SN dalam kasus dugaan manipulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami mengikuti prosedur hukum. Kami di Dinkes kooperatif mengikuti alur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lamlay, Selasa (7/5).

Kasus yang menjerat SN diketahui berkaitan dengan dugaan manipulasi sistem pembayaran TPP. Meski begitu, Lamlay belum bisa memberikan penjelasan mendalam karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Berau.

“Ini masih dalam penelusuran tin kejaksaan, jadi kalau secara spesifik saya belum bisa jawab,” ucapnya. Menurutnya, saat ini kasus masih dikembangkan oleh aparat penegak hukum, sehingga pihaknya memilih berhati-hati dalam memberikan pernyataan. “Yang pasti kami kooperatif dan terus melakukan perbaikan sistem secara berkala,” jelasnya. (sen/sam)

Editor : Indra Zakaria