Bupati Berau Sri Juniarsih Ingatkan Pengelolaan Anggaran Harus Lebih Transparan

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:37 WIB
PERTANGGUNGJAWABAN: Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Senin, 20 Juli 2026. KPG
PERTANGGUNGJAWABAN: Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Senin, 20 Juli 2026. KPG

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah kabupaten (pemkab) bersama DPRD Berau, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau yang dirangkaikan dengan persetujuan bersama, Senin (20/7/2026).

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Baca Juga: Pemkab Berau Perkuat Kebudayaan dan Pariwisata sebagai Pilar Ekonomi Berkelanjutan  

Persetujuan bersama ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan tersebut mencakup laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci untuk menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasilnya, Pemkab Berau kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. 

Capaian tersebut menjadi WTP kesembilan secara berturut-turut dan secara keseluruhan menjadi kali ke-13 Berau memperoleh predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Minta Diproses Hukum, Bupati Berau Kecam Penangkapan Hiu di Perairan Derawan

“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Berau terealisasi sebesar Rp 5,071 triliun atau 94,48 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja mencapai Rp 5,472 triliun atau 90,58 persen dari target.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 673,431 miliar. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berjalan mencapai Rp 272,644 miliar.

Selanjutnya, neraca daerah per 31 Desember 2025 mencatat total aset Pemerintah Kabupaten Berau sebesar Rp 14,992 triliun. Sementara kewajiban daerah tercatat Rp 42,713 miliar dan ekuitas mencapai Rp 14,949 triliun.

Meski begitu, Sri Juniarsih menegaskan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi.

Beberapa temuan hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai rencana tindak lanjut yang telah disepakati bersama BPK.

“Berbagai catatan dan koreksi dari BPK maupun DPRD akan terus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ungkapnya.

Ia berharap langkah perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat semakin memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sehingga, opini WTP yang telah diraih dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Persetujuan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menyampaikan, persetujuan terhadap paperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi perda, merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau.

Baca Juga: Dukung Peralihan PPPK, Bupati Berau Ingatkan Tetap Perhatikan Kemampuan Daerah

“Sejak raperda tersebut diterima DPRD Berau, pembahasan telah dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah, melalui tim tindak lanjut hasil pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Kami berharap dapat menyatukan semangat bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Pengelolaan APBD harus terus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Berau, baik dari sisi infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun pelayanan publik.

“Semoga apa yang telah kita sepakati bersama ini dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Berau yang semakin maju dan masyarakat yang lebih sejahtera,” katanya. (*/adv/far)

Editor : Faroq Zamzami
keuangan daerah berau Sri Juniarsih Mas