Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dorong IKM Kantongi Sertifikat Halal, Diskumi Samarinda Buka Kuota 100 Usaha Gratis Tahun Ini

Denny Saputra • Kamis, 1 Februari 2024 | 12:28 WIB

 

ilustrasi halal
ilustrasi halal

SAMARINDA–Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian () terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga industri kecil menengah (IKM) untuk mengantongi sertifikat halal.

Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan rasa aman, nyaman, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Pada Senin (29/1), Diskumi Samarinda memberikan sertifikasi halal kepada 20 IKM, serta 18 merek dan 3 hak cipta batik, secara gratis. Kegiatan itu merupakan program yang sumber pembiayaannya dari APBD 2023. "Tahun ini kuota yang disiapkan lebih banyak yakni untuk sertifikasi halal dan merek, masing-masing 100 buah," ungkap Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Diskumi Samarinda Suharti.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM, terutama yang memproduksi makanan dan minuman. "Keuntungannya produk UMKM bisa masuk ke ritel, termasuk meningkatkan kepercayaan konsumen," ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi pendaftar yang lolos seleksi dari pihaknya akan di-backup seluruh biaya sertifikasinya. Namun, bagi yang tidak terakomodasi, bisa mengurus secara mandiri dengan biaya sertifikasi halal berkisar Rp 3 juta, sedangkan biaya sertifikasi merek Rp 2 juta. “Bisa lebih murah, namun perlu rekomendasi dari Diskumi. Biaya sertifikasi merek bisa dikurangi menjadi Rp 500 ribu," jelasnya.

Ia mengimbau kepada pelaku IKM untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal. Persyaratan pendaftarannya cukup mudah, hanya perlu membawa NIB berbasis risiko dan KTP Samarinda ke kantor Diskumsi Samarinda. “Itu wajib karena sumber anggarannya dari Pemkot Samarinda," tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan adalah pada 17 Oktober 2024. (dra/k16)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : Indra Zakaria
#halal