BALIKPAPAN – Genderang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kini berada di titik puncak. Mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengambil langkah jemput bola dengan memperpanjang jam operasional kantor pelayanan hingga tengah malam.
Kebijakan ekstra ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kaltimtara. Pada Rabu (29/4) kemarin, layanan telah dibuka hingga pukul 21.00 WITA. Namun, puncaknya terjadi pada hari ini, Kamis (30/4), di mana petugas pajak akan bersiaga penuh melayani masyarakat hingga pukul 24.00 WITA. Perpanjangan waktu ini menjadi solusi bagi para wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja normal untuk menuntaskan kewajiban konstitusional mereka.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menegaskan bahwa perpanjangan durasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan asistensi maksimal kepada masyarakat. Pihaknya memahami adanya potensi penumpukan pelaporan di detik-detik terakhir relaksasi tahun 2026 ini.
“Kami ingin memastikan tidak ada wajib pajak yang tertinggal. Seluruh kantor siap memberikan asistensi penuh. Kami sangat berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu dan terhindar dari sanksi administrasi,” ungkap Teddy di Balikpapan.
Selain bantuan pengisian SPT, kantor pajak juga membuka layanan strategis lainnya. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax—sistem perpajakan terbaru yang tengah gencar disosialisasikan—hingga pembuatan Kode Otorisasi DJP dan konsultasi tatap muka terkait kendala perpajakan lainnya.
Transformasi digital melalui aplikasi Coretax memang menjadi fokus utama tahun ini, sehingga kehadiran petugas hingga tengah malam diharapkan mampu membimbing warga yang masih awam dengan sistem baru tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk segera datang dan tidak menunggu hingga menit-menit terakhir demi menghindari antrean panjang maupun kendala teknis pada sistem daring.
Langkah maraton ini menjadi ujian bagi tingkat kepatuhan warga di Bumi Etam dan Kalimantan Utara, sekaligus bukti keseriusan DJP dalam mengawal akuntabilitas pajak di tengah transformasi layanan digital yang sedang berjalan. (*)
Editor : Indra Zakaria