JAKARTA — Kabar gembira bagi masyarakat yang mendambakan hunian pribadi. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menetapkan pemberlakuan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga jangka waktu 40 tahun. Kebijakan revolusioner ini dirancang sedemikian rupa melalui skema matang yang tidak hanya aman bagi perbankan nasional, tetapi juga memberikan manfaat finansial yang nyata bagi masyarakat luas.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa perpanjangan masa kredit yang sangat panjang ini merupakan wujud nyata dukungan penuh terhadap arahan Presiden. Pemerintah berkomitmen membuat skema-skema yang bisa dijalankan dengan baik, sehingga kepemilikan rumah bukan lagi sekadar impian yang sulit dijangkau. Komite terkait telah menyetujui masa tenor 40 tahun ini agar dapat segera diimplementasikan oleh sektor perbankan.
Selain memperpanjang masa tenor KPR, pemerintah juga membawa angin segar terkait kepastian suku bunga untuk perumahan subsidi. Negara memastikan bahwa besaran bunga KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak subsidi tetap konsisten ditahan di angka 5 persen. Langkah ini diambil demi menjaga keterjangkauan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dalam mencicil hunian tapak mereka.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih hunian vertikal, pemerintah menyetujui besaran bunga untuk rumah susun (rusun) subsidi berada di angka 6 persen. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk pemenuhan kebutuhan hunian di area perkotaan yang semakin padat.
"Kita putuskan bunga untuk rumah tapak subsidi tetap 5 persen. Jadi, kita konsisten bagaimana program arahan Presiden Prabowo rumah tapak subsidi tetap bunganya 5 persen. Yang ketiga, rusun subsidi, bunganya tetap 6 persen," ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya di Jakarta.
Guna memastikan program ini berjalan cepat dan tepat sasaran, pemerintah meminta BP Tapera bergerak agresif untuk mengejar target kuota pembiayaan yang disiapkan sebanyak 350.000 unit rumah. Koordinasi intensif dengan pihak perbankan dan asosiasi pengembang terus dipacu. Kemudahan ini semakin lengkap karena Presiden juga memberikan insentif luar biasa berupa pembebasan biaya wajib, di mana masyarakat kini bisa menikmati fasilitas bebas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta gratis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (*)
Editor : Indra Zakaria