GALIH Ginanjar, 32, mendapat vonis penjara paling lama ketimbang Pablo Benua dan Rey Utami atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, terkait video ikan asin tahun lalu. Galih divonis 2 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan itu, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat kemarin (20/4).
Menurut Denny Ardiansyah Lubis, kuasa hukum Galih, ada dua alasan yang membuat Galih minta banding. Yakni, penolakan vonis bui dan ketidakadilan atas lamanya vonis tersebut. Denny menuturkan, video itu dibuat atas kerja sama seluruh terdakwa. Namun, vonis yang diberikan berbeda jauh. ’’Galih merasa ini adalah hal yang harus dia perjuangkan,’’ tegasnya.
Denny menambahkan, ada tiga unsur yang akan diuraikan dalam memori banding pada Senin (27/4). Yakni, unsur kelalaian, kekeliruan, dan kesalahan penafsiran putusan majelis hakim saat menerapkan fakta persidangan minggu lalu. (shf/c18/jan)
Editor : izak-Indra Zakaria