Roy Kiyoshi Ajukan Asesmen

izak-Indra Zakaria • Dipublikasikan Senin, 11 Mei 2020 | 11:57 WIB
Roy
Roy

HOST yang mengaku indigo, Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan psikotropika. Roy diciduk aparat di rumahnya pada Rabu sore (6/5). Dari tangan Roy, polisi menyita barang bukti 10 butir diazepam, 7 butir dumolit, dan 4 butir alprazolam.

Hingga kini, Roy ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Henry Indraguna, kuasa hukum Roy, menegaskan bahwa kliennya menggunakan obat-obatan itu karena insomnia yang diderita sejak 2017. Roy juga pernah berobat dengan resep dokter dan dirawat di sebuah RS di Jakarta Selatan. ’’Yang diazepam itu, dia beli online karena takut ke dokter dan apotek gara-gara pandemi,’’ jelas Henry saat dihubungi kemarin sore (10/5).

Dia melanjutkan, dumolit dan alprazolam yang turut jadi barang bukti adalah obat sisa dari pengobatan dengan arahan dokter pada 2017 dan 2019. Karena itu, Henry berencana mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan siang ini (11/5) untuk mengajukan permohonan asesmen di BNN Provinsi DKI Jakarta. ’’Kami sih berharap ada rehabilitasi di RSKO Cibubur kalau asesmen dikabulkan,’’ katanya. (len/c18/jan)

Editor : izak-Indra Zakaria
selebriti