NASIB Roy Kiyoshi terkait penyalahgunaan narkotika pada Mei lalu sudah ditentukan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (12/8) menjatuhkan vonis rehabilitasi lima bulan dipotong masa tahanan kepada pria yang populer lewat tayangan Karma itu. Roy harus mengikuti proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Roy mengikuti sidang putusan secara virtual. Melalui telekonferensi, pria berusia 33 tahun tersebut menerima putusan majelis hakim. Pekan lalu (5/8) Roy juga telah mengajukan permohonan untuk rawat jalan dan menyebut dirinya memiliki gangguan psikis. ”Ternyata hakim berpendapat lain, jadinya Roy rawat inap,” kata kuasa hukum Roy, Edy Suryono.
Hingga kini, kata Edy, kondisi Roy di RSKO semakin baik dan sehat. Meski demikian, Roy masih sulit tidur akibat gangguan psikisnya. ”Yang dialami Roy itu kan bukan sakau, tapi gangguan yang dialami sejak kecil,” ujar Edy. (len/c9/noe)
Editor : izak-Indra Zakaria