Rachel Vennya Jadi Tersangka Pelanggaran Karantina

izak-Indra Zakaria • Dipublikasikan Kamis, 4 November 2021 | 12:07 WIB
Photo
Photo

Status Rachel Vennya meningkat dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran karantina. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. ’’Hari ini sudah gelar oleh penyidik, hasilnya menetapkan empat tersangka. Pertama, Saudari RV,’’ kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus saat ditemui di kantornya (3/11).

Sementara itu, tiga orang lainnya adalah Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan salah seorang petugas di bandara. Yusri memastikan bahwa petugas tersebut tidak berasal dari kepolisian atau militer maupun tenaga kesehatan. Tapi, seorang warga sipil yang bekerja di bandara.

Selanjutnya, pihak kepolisian bakal melayangkan surat panggilan kepada keempat tersangka. Mereka dijadwalkan kembali diperiksa pada pekan depan. ’’Rencananya Senin nanti memanggil semua tersangka untuk kami periksa sebagai tersangka,’’ tutur Yusri.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rachel, Indra Rahardja, tidak mau berkomentar mengenai hal tersebut. ’’Nanti ya, saya lagi ada acara,’’ ucapnya, lalu menutup telepon. Ini merupakan kali ketiga Rachel diminta untuk menemui tim penyidik.

Senin (1/11) lalu Rachel telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Selama enam jam diperiksa, ibu dua anak tersebut dicecar sebanyak 38 pertanyaan. Rachel tak mengeluarkan satu pun komentar saat keluar dari gedung Ditreskrimsus PMJ.

Indra memastikan bahwa kliennya itu bakal bersikap kooperatif. Dan, lapang dada menerima keputusan pihak kepolisian. ’’Insya Allah, Rachel siap (jadi tersangka, Red). Dia taat dan patuh kok terhadap proses hukum,’’ ujarnya.

Rachel diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan seusai melancong dari Amerika Serikat pada September lalu. Di konten YouTube Boy William, dia mengaku tidak pernah menjalani karantina meski sejumlah bukti menunjukkan dirinya sempat karantina tiga hari. Rachel disangkakan UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. (shf/c7/ayi)

Editor : izak-Indra Zakaria