Polisi Bakal Sita Aset Pelaku Mafia Tanah Keluarga Nirina

izak-Indra Zakaria • Dipublikasikan Rabu, 22 Desember 2021 | 10:40 WIB
Nirina Zubir
Nirina Zubir

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir. Terbaru, sejumlah harta atau aset milik kedua pelaku yakni Riri Khasmita dan Erdianto yang didapat dari hasil menipu bakal disita polisi.

Informasi tersebut diungkapkan Nirina usai menyambangi Polda Metro Jaya bersama sang kakak Fadhlan Karim guna memantau perkembangan kasusnya. "Hari ini saya dapat informasi akan adanya penyitaan aset dari para tersangka," beber pemain film Paranoia itu (20/12).

Nirina tak menampik bahwa kabar baik tersebut merupakan angin segar untuk dirinya dan keluarga sebagai pihak korban. Mengingat kasus ini sudah berjalan lebih dari lima bulan. Istri Ernest Fardiyan Syarif itu menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, tim penyidik mencurigai adanya sejumlah aliran dana ke aset-aset milik para tersangka.

Nirina semakin yakin bahwa bisnis-bisnis Riri dibangun dari hasil menggelapkan sertifikat tanah milik almarhumah Ibunya, Cut Indria Marzuki. "Makanya kan dengan perkembangan ini kami jadi semakin yakin dan memang teramini gitu loh bahwa adanya aliran dana. Menyenangkan ya," terang Nirina.

Dia belum bisa membocorkan aset apa saja yang bakal disita polisi sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian. "Belum tahu, tapi pokoknya akan ada penyitaan aset dan juga bisnis," ujarnya.

Keluarga Nirina menjadi korban kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh mantan asisten almarhumah ibundanya, Cut Indria Marzuki. Sebanyak enam sertifikat tanah telah diambil alih sekaligus dibalik nama oleh Riri. Dua sertifikat berhasil dijual, sementara sisanya diagunkan ke bank. Tak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami Nirina dan keluarga pun mencapai Rp 17 miliar.

Keluarga pun melaporkan kasus ini atas nama sang kakak, Fadhlan Karim kepada pihak yang berwajib pada Juni lalu. Pada pertengahan November, polisi telah menetapkan lima tersangka sekaligus menahan mereka atas kasus ini. Selain Riri dan Erdianto, juga ada tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membantu melancarkan aksi curang tersebut. Mereka adalah Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (shf/ayi)

Editor : izak-Indra Zakaria
selebriti