Menikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia. Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.
Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah.
Bagi umat Islam, perkawinan berada di bawah naungan atau harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.
Catatan nikah di KUA merupakan data penting agar status perkawinan yang diselenggarakan sah secara agama dan negara.
Namun, bila tidak tercatat di KUA, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut negara atau yang disebut dengan ‘siri’.
Akibatnya, jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA maka kedepannya akan mengalami kendala terkait hal administrasi keturunannya.
Seperti terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lainnya.
Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain.
Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
Persyaratan
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa atau Lurah
- Formulir Permohonan Kehendak nikah
- Surat persetujuan mempelai Surat izin orang tua
- Fc. KTP wali & 2 saksi
- Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
- Surat pernyataan jejaka atau gadis atau duda atau janda bermaterai 10.000, Surat keterangan belum kawin dari Desa atau Kelurahan
- Siapkan photo dengan background biru ukuran 4x6: 1 lembar, 3x4: 5 lembar dan 2x3: 5 lembar dengan menggunakan busana putih dalam bentuk fisik
- Jenis dan besaran Mas Kawin
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai atau akta kematian yang berstatus duda atau janda
- Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal sesuai domisili
- Biaya nikah di KUA 0 rupiah, dan 600.000 bila di luar KUA Materai 10.000 (3 lembar)
- Mencantumkan nomor yang dapat dihubungi bagi pasangan calon pengantin dan wali
Syarat Khusus / Tambahan
- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam (Bagi Mualaf)
- Fotocopy paspor, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA)
- Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI atau Polri
- Surat izin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
- Daftar nikah online via online bisa di SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah)
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah
- penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
- Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran diterima oleh petugas KUA )
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
- Calon pengantin dan wali hadir saat pemeriksaan
- Pelaksanaan akad nikah
- Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
Keterangan diatas adalah informasi terkait syarat dan prosedur pengajuan lamaran nikah, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.
Dikutip dari sumber dari kua-bali.id yang berjudul ‘Persyaratan Nikah’, tahun 2023 pada situs resminya.
Editor : izak-Indra Zakaria