PROKAL.CO- Masifnya deru pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur, termasuk proyek-proyek strategis penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), kini berada di bawah bayang-bayang krisis pasokan material konstruksi lokal. Di saat kebutuhan akan batu pecah, pasir, dan tanah urug melonjak tajam, pasokan justru tersendat karena benang kusut birokrasi. Ketatnya aturan perizinan dinilai membuat sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C lokal mati suri dan sulit berproduksi secara optimal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim secara terbuka mengakui ketimpangan jomplang tersebut, di mana dari 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C, baru 14 perusahaan yang mengantongi izin penuh hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Permintaan material konstruksi memang cukup besar, sementara belum semua daerah memiliki tambang galian C yang telah menyelesaikan seluruh proses perizinan," ungkap Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, saat menjelaskan lambatnya ketersediaan material legal di pasar.
Kondisi yang menyulitkan pelaku usaha lokal ini memantik sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengkritik keras regulasi pertambangan galian C pusat yang dinilainya sama sekali tidak berpihak pada pengusaha daerah, terutama terkait kewajiban dana jaminan yang dipatok di depan.
"Biaya yang harus dikeluarkan sangat besar hanya untuk memenuhi kewajiban jaminan reklamasi di awal. Kondisi ini membuat banyak pengusaha lokal kesulitan membuka usaha secara resmi," kritik Muhammad Samsun dengan nada lugas.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya sekadar menutup mata atau gencar melakukan penertiban pertambangan rakyat tanpa memberikan jalan keluar yang jelas. Ia mencontohkan rencana penutupan aktivitas tambang batu gunung di kawasan Samarinda Seberang yang dinilai bisa mengancam proyek fasilitas publik jika keran pasokannya mendadak disumbat begitu saja.
"Proyek-proyek pembangunan membutuhkan pasokan pasir dan batu gunung dalam jumlah besar. Jika sumber material ditutup, harus ada solusi mengenai dari mana kebutuhan tersebut dipenuhi," tegas Samsun.
Melihat mandeknya regulasi yang kaku ini, Komisi III DPRD Kaltim tidak tinggal diam dan berencana langsung mendatangi Kementerian ESDM di Jakarta dalam waktu dekat demi menuntut evaluasi total.
"Harapan kami regulasi dapat dipermudah. Jika seluruh aktivitas pertambangan berjalan secara legal, pengawasan akan lebih mudah dan tata kelola sektor ini menjadi lebih tertib," pungkas Samsun optimistis agar roda pembangunan IKN dan Kaltim tidak ikut mogok akibat aturan yang mengikat leher pengusaha lokal. (*)
Editor : Indra Zakaria