SEPAKU — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah tegas dalam menjaga tata kelola lahan di ibu kota baru. Pemerintah daerah diminta untuk segera menghentikan penerbitan surat tanah maupun dokumen kependudukan baru di dalam kawasan hutan. Langkah preventif ini diambil guna mencegah meluasnya penguasaan lahan ilegal sekaligus memastikan program perlindungan sosial dari pemerintah tepat sasaran.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga akurasi basis data sebelum program perlindungan sosial digulirkan. Pemerintah ingin memastikan hak-hak tersebut jatuh ke tangan warga yang benar-benar memenuhi kriteria resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Guna menyukseskan kebijakan ini, Otorita IKN telah menggalang dukungan penuh dari seluruh lini pemerintah daerah, mulai dari tingkat gubernur, bupati, aparat pemerintah desa, hingga ketua RT. Mereka diinstruksikan untuk tidak lagi mengeluarkan surat atau rekomendasi apa pun yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah di area hutan.
Selain masalah pertanahan, pembatasan sementara juga diberlakukan pada penerbitan dokumen kependudukan bagi warga yang ingin pindah ke kawasan hutan tersebut. Pembekuan administratif ini dinilai penting agar dinamika jumlah penduduk tidak terus berubah, yang berpotensi mengacaukan proses pendataan yang sedang berjalan.
Myrna tidak menampik bahwa praktik penerbitan surat tanah di kawasan hutan masih marak ditemukan di lapangan hingga saat ini. Oleh karena itu, Otorita IKN mendesak semua pihak terkait untuk menghentikan tindakan tersebut demi mendukung penataan ruang IKN yang sesuai dengan koridor hukum.
Dalam proses penertibannya, Otorita IKN memilih untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak-pihak yang telanjur menerbitkan surat tanah diimbau untuk mencabut dokumen tersebut secara sukarela demi kepentingan bersama.
Kendati demikian, Otorita IKN juga tidak segan-segan mengambil tindakan represif. Jika imbauan tersebut diabaikan atau bahkan ditemukan adanya penerbitan dokumen tanah baru secara sembunyi-sembunyi, pemerintah dipastikan akan langsung menempuh jalur penegakan hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik agraria di masa depan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan IKN. (*)
Editor : Indra Zakaria