Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Skandal Proyek Militer Malaysia: MACC Selidiki 26 Perusahaan dan Panglima Angkatan Darat Diminta Cuti

Redaksi Prokal • Selasa, 6 Januari 2026 - 19:30 WIB
Tentara Diraja Malaysia.
Tentara Diraja Malaysia.

KUALA LUMPUR – Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC/SPRM) secara resmi memulai penyelidikan besar-besaran terhadap 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik rasuah pengadaan proyek militer. Penyelidikan ini menyasar sejumlah lokasi strategis di Lembah Klang, Perak, dan Penang, di mana para pemilik perusahaan tersebut kini berada dalam pengawasan ketat dan terancam penahanan guna membantu proses pengungkapan kasus yang melibatkan aset pertahanan negara.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan pada akhir Desember tahun lalu dari tokoh politik oposisi, Badrul Hisham Shaharin atau Chegubard. Berdasarkan dokumen forensik yang ia terima, terdapat indikasi kuat adanya aliran dana rutin bulanan berjumlah puluhan ribu Ringgit yang mengalir ke rekening perwira senior militer serta anggota keluarganya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim MACC langsung bergerak cepat mengunjungi Kementerian Pertahanan Malaysia (MINDEF) untuk memeriksa dokumen proyek, baik yang melalui tender terbuka maupun pengadaan di bawah Pusat Tanggungjawab Tentara Angkatan Darat.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan pejabat tinggi di jajaran militer. Panglima Tentara Darat Malaysia, Jenderal Tan Sri Muhammad Hafizuddeain Jantan, disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebagai langkah untuk menjaga integritas penyelidikan, Menteri Pertahanan Datuk Seri Mohamed Khaled Nordin telah menginstruksikan sang Jenderal untuk mengambil cuti sejak akhir Desember lalu guna memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak berwenang dalam bekerja.

Hasil investigasi sementara menunjukkan adanya kejanggalan pada ribuan proyek pengadaan Angkatan Darat selama periode dua tahun terakhir. MACC menemukan bahwa sejumlah perusahaan tertentu secara mencurigakan sering memenangkan proyek bernilai tinggi, baik yang di atas maupun di bawah RM500.000. Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia, Tan Sri Azam Baki, menegaskan bahwa proses hukum kini berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia tahun 2009 terkait penyalahgunaan wewenang dan suap.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat pemerintahan, kepolisian, maupun militer, bahkan jika praktik tersebut terjadi di lingkungan Kantor Perdana Menteri sekalipun. Langkah tegas ini diharapkan dapat membersihkan institusi pertahanan Malaysia dari praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dan mengancam stabilitas keamanan nasional. (*)

Editor : Indra Zakaria