Menurut sumber tersebut, Tokyo mengharuskan adanya kesepakatan gencatan senjata resmi antara Amerika Serikat dan Iran, tersedianya jalur komunikasi diplomatik yang aman dengan pihak Teheran, serta adanya indikasi penurunan ancaman keamanan yang nyata di wilayah selat tersebut. Jika seluruh prasyarat ketat ini berhasil terpenuhi di lapangan, operasi militer yang bakal dilakoni oleh SDF nantinya akan berfokus pada misi pembersihan ranjau laut serta pengawalan bersenjata bagi kapal-kapal dagang.
Langkah diplomasi defensif ini diambil mengingat Selat Hormuz merupakan urat nadi perdagangan global yang sangat vital. Jalur maritim tersebut praktis tertutup rapat sejak pecahnya perang terbuka antara aliansi AS-Israel melawan Iran pada akhir Februari 2026 lalu. Pemblokiran ini memicu kepanikan ekonomi di berbagai negara, terutama bagi Jepang yang sangat miskin sumber daya alam dan menggantungkan pasokan energinya dari kawasan tersebut.
Formulasi tiga syarat ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Pertahanan Jepang, Shinjiro Koizumi, dalam sebuah pertemuan virtual tingkat menteri pertahanan yang dipimpin bersama oleh Inggris dan Prancis pada pertengahan Mei lalu. Pertemuan tersebut secara khusus membahas pembentukan misi pertahanan multinasional demi menjamin kembali kebebasan navigasi internasional di Selat Hormuz.
Dalam forum tersebut, Koizumi menegaskan bahwa misi internasional ini wajib memenuhi syarat-syarat teknis yang diajukan Jepang agar bisa memperoleh dukungan politik yang luas dari publik domestik. Selain itu, ia juga menekankan krusialnya menjaga koordinasi komunikasi dengan AS, yang dalam konstelasi kali ini sengaja tidak menjadi bagian langsung dari misi multinasional tersebut.
Kebijakan penuh kehati-hatian ini merupakan konsekuensi logis dari konstitusi pasca-perang Jepang yang secara tegas menolak perang. Hukum tertinggi di Negeri Sakura tersebut hanya mengizinkan penggunaan kekuatan militer murni untuk pertahanan diri, sehingga membatasi ruang gerak operasional militernya di luar negeri secara masif. Meski memiliki ruang gerak yang sempit, SDF tercatat sudah memiliki pengalaman empiris dalam keterlibatan misi penjaga perdamaian PBB serta operasi anti-pembajakan internasional di masa lalu.
Pemerintah Inggris sendiri, dalam pernyataan bersama pasca-pertemuan, mengonfirmasi bahwa operasi multinasional ini hanya akan dimulai jika situasi di Selat Hormuz benar-benar kondusif dan seluruh pergerakan harus berjalan selaras dengan hukum internasional serta konstitusi masing-masing negara anggota.
Sumber dari internal birokrasi Tokyo membocorkan bahwa persiapan teknis untuk pengerahan armada SDF saat ini terus dimatangkan sembari menunggu kepastian gencatan senjata, dengan opsi utama berupa operasi penyisiran dan pembersihan ranjau laut. Operasi ini dinilai paling aman dan legal karena sepenuhnya diperbolehkan di bawah payung Undang-Undang Pasukan Bela Diri Jepang, asalkan dieksekusi setelah kesepakatan gencatan senjata resmi berlaku. Di bawah undang-undang yang sama, Perdana Menteri Jepang juga memiliki wewenang untuk memerintahkan personel SDF mengawal kapal dagang sebagai bagian dari operasi keamanan maritim formal.
Secara teknis, cetak biru misi pertahanan multinasional ini nantinya akan membagi wilayah Selat Hormuz ke dalam beberapa zona pertahanan yang akan diamankan oleh negara berbeda. Kendati demikian, sejumlah pejabat tinggi Jepang menilai proses koordinasi taktis di lapangan berpotensi menghadapi tantangan legalitas yang rumit. Berdasarkan aturan hukum Jepang, perlindungan senjata oleh SDF hanya berlaku secara eksklusif bagi kapal-kapal yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan Jepang, sementara kapal-kapal asing lainnya akan beroperasi di bawah kerangka hukum nasional mereka masing-masing.
Guna mengantisipasi dampak geopolitik yang lebih luas, sumber kuat di kantor Perdana Menteri Jepang menegaskan bahwa fokus utama diplomasi Tokyo saat ini adalah memastikan pihak Iran tidak salah paham, dan tidak menafsirkan rencana pengerahan taktis pasukan SDF ini sebagai sebuah tindakan yang bersifat provokatif atau bermusuhan. (*)
Editor : Indra Zakaria