Kejahatan terhadap satwa liar di Kalimantan Barat masih saja terjadi. Puluhan hingga ratusan ekor burung berkicau yang harusnya hidup bebas di habitat aslinya, ditangkap dan dijualbelikan. Tidak jarang dari satwa itu diselundupkan ke Pulau Jawa.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengamankan sedikitnya 104 ekor burung jenis kolibri (burung madu), cucak hijau dan cucak ranting, yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa menggunakan kapal laut, KM Dharma Kartika VII, dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Minggu (20/3).
Satwa liar itu diamankan dari sebuah truk bermuatan barang. Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno mengatakan, satwa liar jenis burung ini berhasil diamankan dalam operasi pengawasan terhadap muatan kapal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan burung berkicau yang disimpan dalam sebuah keranjang buah. “Ratusan burung disembunyikan pemiliknya di sebuah bak truk pengangkut barang,” kata Joko, Selasa (23/3). Setelah dilakukan pengecekan, pengangkutan satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen HC (Health Certificate) dari Karantina.
Dari 104 ekor burung tersebut terdapat jenis burung (satwa) yang dilindungi, salah satunya burung Cucak Hijau (Chloropsis sp). Selanjutnya, kata Joko, ratusan satwa tersebut disita dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk proses lebih lanjut.
Dilepaskan di Arborum
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melakukan pelepasliaran terhadap burung-burung hasil sitaan tersebut. Arboretum Silva Untan menjadi salah satu lokasi pelepasliaran.
“Beberapa hari yang lalu kami mendapat penyerahan dari Balai Karantina Kelas I Pontianak dan KSOP Pelabuhan Dwikora Pontianak sebanyak seratus ekor burung berkicau jenis Kolibri serta tiga ekor Cucak Hijau dan seekor Cucak Ranting,” kata Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Noor Adirahmanta.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan dilakukan oleh dokter hewan BKSDA Kalbar, sejumlah burung mengalami kematian, yang dimungkinkan karena stress akibat kandang yang dipergunakan dalam pengangkutan sangat sempit.
“Arboretum bisa menjadi alternatif lokasi pelepasliaran satwa-satwa liar yang sesuai dengan kondisi di wilayah arboretum,” katanya. Namun demikian, kata dia, hal ini pastinya akan dikaji lebih lanjut kesesuaian habitat serta daya dukungnya.
Sadtata mengatakan sepanjang tahun 2020,Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, telah melakukan penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebanyak 273 ekor. Jumlah ini merupakan kompilasi penyelamatan TSL berupa serah terima dari masyarakat, hasil operasi penegakan hukum, dan konflik manusia dengan TSL.
Sadtata menjelaskan, dari 273 individu TSL yang diselamatkan, terdapat jenis Copsychus saularis atau burung kacer sejumlah 41 ekor. Satu ekor merupakan hasil operasi Polhut BKSDA Kalbar, dan 40 ekor merupakan serah terima dari penangkar burung berkicau.
Di tahun yang sama, BKSDA Kalimantan Barat juga mendapatkan titipan TSL hasil operasi Lantamal XII Pontianak. Jenis ini meliputi Pseudeos fuscata (Nuri Kelam), Cacatua sulphurea (Kakaktua Kecil Jambul Kuning), Cacatua gelerita (Kakaktua Koki), Cacatua moluccensis (Kakaktua Maluku), Carettochelys insculpta (Labi-Labi Moncong Babi), Varanus melinus (Biawak Banggai) dan Tiliqua sp (Bengkarung Lidah Biru). Jenis TSL ini berasal dari Indonesia Timur dibawa oleh kapal yang melewati wilayah perairan Kalimantan Barat.
Selama ini, kata Sadtata, pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk proses hukum atas pelanggaran pemanfaatan TSL. BKSDA Kalimantan Barat juga menerima barang bukti atas kasus pelanggaran pemanfaatan TSL yang sedang diproses hukum.
BKSDA Kalimantan Barat juga bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Palung, Balai Taman Nasional Betung Kerihun dan Dana Sentarum, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Barat untuk lokasi pelepasliaran TSL.
Demi memulihkan kesehatan TSL, BKSDA Kalbar juga bekerja sama dengan beberapa pusat rehabilitasi baik yang ada di Kalimantan Barat seperti YPOS/SOC di Sintang dan YIARI di Ketapang. Sedangkan pusat rehabilitasi di luar Kalimantan Barat antara lain BOSF di Samboja Kalimantan Timur dan Kalaweit di Kalimantan Tengah.
“Peranan pusat rehabilitasi sangat penting ketika TSL berasal dari hasil pemeliharaan masyarakat. Sifat liar yang telah hilang sangat penting untuk ditumbuhkan kembali agar TSL mampu bertahan hidup di alam,” katanya.
Penegakkan Hukum
Terpisah, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perkara perdagangan satwa liar dengan terdakwa Reza Febriansyah, Selasa (23/3). Reza diduga kuat memperjualbelikan satwa liar berupa burung berkicau tidak sesuai dengan ketentuan.
Setidaknya ada tujuh jenis burung yang dijual, baik secara online maupun offline. Tujuh jenis burung berkicau itu di antaranya, enam ekor burung Cicak hijau, lima ekor burung Cucak ranting, empat ekor burung Betet, dua ekor burung Madu Ekor Merah, satu ekor burung Tali Pocong, satu ekor burung Beo, dan satu ekor burung Clilin.
Jaksa penuntut umum, Eka Hermawan, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dikatakan Eka, tindakan terdakwa melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbr Daya Alam dan Ekosistemnya. (arf)