Tak memiliki pekerjaan, membuat RP alias Yg memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang. Pemuda 22 tahun itu, nekat mencuri sepeda motor di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu, 30 April 2023.
Selama sepuluh hari, pelaku berhasil lolos dari kejaran polisi. Yg baru berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Pontianak Utara pada Senin 1 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, setelah mendapat informasi dari Polsek Pontianak Timur tentang kasus pencurian motor yang dialami warganya Kampung Dalam Bugis, anggota Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan.
Tri menuturkan, dari penyelidikan itu, anggota Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan pelaku Yoga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor. “Ketika diperiksa, pelaku mengakui jika sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil mencuri,” kata Tri, Rabu (10/5).
Tri menjelaskan, dari pengakuan pelaku, pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 05.00 ia sedang berada di Kampung Dalam Bugis. Lalu, lanjut Tri, ia didatangi ZN, yang mengajaknya untuk mencuri di salah satu rumah warga.
“Pengakuan pelaku, bahwa ZN sudah mempersiapkan aksinya dengan membawa kunci sepeda motor,” ucap Tri.
Tri menerangkan, masih dari pengakuan pelaku, mereka kemudian bergerak melancarkan aksinya mencari sasaran. Didapatlah sepeda motor milik korban, yang terparkir di teras depan rumah. Tri menjelaskan, berdasarkan keterangan Yoga, pelaku ZN masuk ke dalam teras, lalu menghidupkan sepeda motor dengan kunci yang dibawa. Sepeda motor langsung dibawa pergi.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat,” ungkap Tri. Tri menegaskan, terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)
Editor : izak-Indra Zakaria