Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang menangkap tiga pria yang melakukan pengrusakan bangunan di Pondok Pesantren Hidayatullah pada 18 Januari lalu. Selain kayu dan besi, polisi juga mengamankan dua senjata tajam dari pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena telah merusak sejumlah bangunan milik pondok pesantren yang terletak di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan itu. "Ketiga pelaku bernisial MM, R dan MR," kata Setiadi.
Dia menjelaskan, pengrusakan tersebut terjadi pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 06.50 WIB. Ketiga pelaku mendatangi pondok pesantren dengan palu dan parang. Sebelum melakukan pengrusakan bangunan pondok, terlebih dahulu mereka merusak pintu gerbang pondok.
"Sekitar pukul 06.50 WIB, seorang pengurus pondok mendengar keributan dari arah gerbang pondok. Dia melihat ketiga terlapor sedang merusak pintu gerbang, pagar dan pos penjagaan menggunakan batang besi. Ketiga pelaku kemudian menuju kantor pondok dan memecahkan kaca dan kanopi bangunan kantor," jelas Setiadi.
Melihat para pelaku yang membawa palu dan senjata tajam, pengurus pondok tidak berani untuk menghentikan pengrusakan tersebut. "Pelapor sendiri tidak berani mencegah, karena ketiga pelaku juga membawa senjata tajam," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Pemkab Landak Ajak Masyarakat Bersatu Usai Pilkada
Usai merusak sejumlah fasilitas yang ada di pondok tersebut, ketiganya kemudian meninggalkan lokasi. Sementara pengurus pondok langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang. "Dari keterangan pelapor, ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang langsung menuju lokasi kejadian. Polisi juga langsung menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan beserta arang bukti palu, kayu dan parang. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku, motif dari pengrusakan tersebut didasari oleh sengketa lahan di sekitar pondok pesantren. "Pelaku mengklaim mereka memiliki hak atas kepemilikan lahan di sekitar lokasi kejadian yang akan didirikan bangunan oleh pihak pondok pesantren," papar Setiadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. (afi)
Editor : Indra Zakaria