Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hampir Semua Parpol Nakal, Pelanggaran APK Mencapai 133 Buah

aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin • 2019-02-02 09:08:20

BANJARMASIN - Bawaslu Kota Banjarmasin merilis jumlah alat peraga kampanye (APK) yang mereka tertibkan pada 30 Januari tadi. Angkanya mencengangkan! Total 133 buah.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Banjarmasin, Munawar Khalil membeberkan, APK jenis spanduk milik caleg yang mereka tertibkan sebanyak 13 buah. Sementara bendera, ada 31 buah.

“Jenis baliho paling banyak. Jumlahnya sebanyak 90 buah,” tambah pria yang akrab disapa Khalil itu.

Dari data Bawaslu Banjarmasin, nyaris semua Parpol nakal. Jika dihitung pelanggaran paling sedikit cuma milik caleg Partai Bulan Bintang (PBB) paling sedikit ditertibkan. Cuma 1 buah. Paling banyak milik caleg Partai Demokrat, 11 buah.

Disusul APK milik Partai Golkar dan Gerindra sama-sama sebanyak 7 buah. Partai NasDem 6 buah. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 5 buah.

Setelah itu, menyusul Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara, dari 14 Calon DPD RI asal Kalsel, hanya lima orang yang APK-nya ditertibkan. Mereka adalah, Agustin Nur Martina Putri sebanyak 3 buah, Adhariani 2 buah, Habib Hamid Abdullah 3 buah, Habib Zakaria Bahasyim 1 buah, dan Habib Abdurrahman Bahasyim sebanyak 7 buah.

Sejumlah APK dan atribut partai yang ditertibkan Bawaslu ini. Ditegaskan Khalil karena telah melanggar lokasi pemasangan.

“Banyak yang terpasang di tiang listrik, pohon yang jelas-jelas dilarang,” terang mantan Kabag Keuangan dan Logistik KPU Kalsel itu.

Ditegaskannya, penertiban APK Rabu (30/1) lalu, adalah baru yang pertama. Kedepan pihaknya menjikan akan kembali turun.

“Kami pada dasarnya tak ingin turun menertibkan. Dengan catatan peserta pemilu patuh dengan aturan. Ini juga untuk ketertiban bersama,” ujarnya.

Disisi lain, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengatakan, sejumlah APK yang merek tertibkan kemarin boleh diambil lagi oleh peserta pemilu.

“Boleh diambil lagi. Tapi dengan catatan. Ketika dipasang tak menyalahi aturan yang berlaku,” tambah Subhani sembari mengungkapkan sudah ada lima orang Caleg yang sudah mengambil ke pihaknya. (mof)

Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin
#Banua Politik Kampanye