Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Raperda Baru Diusulkan

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 9 Februari 2022 - 18:37 WIB
LEGISLASI: Suasana rapat paripurna di DPRD Tanah Bumbu terkait diusulkannya tiga buah Raperda oleh pemerintah daerah.
LEGISLASI: Suasana rapat paripurna di DPRD Tanah Bumbu terkait diusulkannya tiga buah Raperda oleh pemerintah daerah.

BATULICIN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu digelar Senin (6/2). Agendanya penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Mariani mengatakan, setelah selesainya pembahasan pada tingkat eksekutif, disampaikan 3 raperda ke legislatif.

Yaitu Raperda Susunan Perangkat Daerah, terkait Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Secara garis besar, lanjutnya, penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

Kemudian, Raperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan. Retribusi perizinan tertentu terkait retribusi izin mendirikan bangunan yang diubah menjadi retribusi perizinan berusaha terkait persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selanjutnya, guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu segera menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PBG. Bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku.

Kemudian, Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana Covid 19, sehingga diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap peraturan daerah terkait dengan pemilihan kepala desa. (diskominfo/zal)

 

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Pemkab Tanah Bumbu