“Regulasinya sudah dikoreksi Biro Hukum. Senin besok (hari ini) tinggal ditandatangani Pak Gubernur,” ujar Subhan. (mof/gr/fud)
Sebentar lagi, tunjangan hari raya (THR) PNS akan dicairkan. Namun, Kementerian Keuangan memastikan, besaran tukinnya bakal dipotong 50 persen. Mendengar tunjangan kinerjanya bakal dipotong setengah, salah seorang ASN Pemprov Kalsel, Manan mengucap syukur sekaligus merasa pasrah.
Sebab Manan sudah berencana hendak memakai tukin tersebut buat biaya anaknya masuk sekolah. “Mau bagaimana lagi? Mau sedih dan kecewa juga tak bisa apa-apa,” ujarnya (2/4). Tukin yang didapatnya terbilang lumayan, nominalnya sekitar Rp4 juta lebih per bulan.
“Saya mau pakai buat keperluan anak sekolah. Akhirnya berhitung ulang lagi,” tambahnya. Kekecewaan juga dirasakan Dahlia. Dia merasa pemotongan tukin pada THR nanti serasa tak adil.
“Alasan pemerintah pusat karena keuangan negara masih tertekan pandemi, tapi berita terbaru ada uang triliunan yang mencurigakan di Kemenkeu,” ujar ASN pemprov itu gusar.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tukin. Komponen terakhir itulah yang terkena pemotongan. “Untung komponen lain tak dikurangi. Khususnya untuk gaji pokok,” ucap Dahlia. Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Subhan Nor Yaumil membenarkan pemotongan tukin itu. “Tapi komponen lain seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan tak dipotong,” terangnya.
Dia memastikan, pemprov sudah menyiapkan anggaran THR tersebut. “Anggarannya tersedia, karena memang sudah dialokasikan,” sebutnya. Lalu kapan dicairkan? Subhan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Disebutkan, THR dibayarkan paling lambat H-10 lebaran.
“Regulasinya sudah dikoreksi Biro Hukum. Senin besok (hari ini) tinggal ditandatangani Pak Gubernur,” ujar Subhan. (mof/gr/fud)