Sebanyak 922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diusulkan untuk mendapatkan remisi keagamaan dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah. Semua yang diusulkan nantinya akan mendapatkan Remisi Khusus 1 (RK1) atau yang berbentuk pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri mengatakan, besaran pengurangan masa tahanan yang didapatkan WBP melalui remisi Idul fitri akan berbeda-beda. Untuk pengurangan masa tahanan 15 hari diberikan kepada 148 warga binaan, remisi 1 bulan diberikan kepada 492 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 252 warga binaan.
"Sementara remisi 2 bulan diberikan kepada 30 orang. Sementara untuk RK 2 atau yang langsung bebas nanti, itu tidak ada," katanya, Rabu (12/3).
Kalapas menjelaskan, dalam pemberian remisi biasanya ada WBP yang mendapatkan RK 1 dan RK 2. Untuk RK1 hanya mengurangi masa pidana tanpa langsung membebaskan penerima. Sementara itu, RK2 memungkinkan seorang warga binaan bebas langsung jika masa tahanannya sudah selesai setelah dikurangi dengan remisi.
"Biasanya kalau RK 2 itu kalau ada ada WBP yang dijadwalkan bebas pada Agustus dan menerima remisi 3 bulan sebelumnya, maka akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi," pungkas Jupri. (zar)
Editor : Indra Zakaria