Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pangeran Cevi: Yang Mengaku-ngaku Sebagai Sultan Banjar Akan Dituntut Pasal Penipuan

M Fadlan Zakiri • Rabu, 14 Mei 2025 | 14:35 WIB
Cevi Yusuf Isnendar, Raja Kebudayaan Banjar.
Cevi Yusuf Isnendar, Raja Kebudayaan Banjar.

 

Cevi Yusuf Isnendar hanya mengirimkan link blog pribadinya, pangerancevi.com, saat ditanya polemik penobatannya sebagai Raja Kebudayaan Banjar oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. Apa isi blog tersebut?

*****
Selain naskah asli surat wasiat Sultan Adam, Cevi Yusuf Isnendar juga memegang sebuah pusaka yang diklaim sebagai simbol Raja Banjar. Keris dengan bentuk Kujang bernama Abu Gagang. Hal itulah yang membuat keturunan ke-4 dari Sultan Hidayatullah ini yakin bahwa dirinyalah menjadi pewaris gelar Sultan Banjar yang sah.

“Semua itu berdasarkan surat wasiat yang ditinggalkan (Sultan Adam, red), dan mengikuti silsilah Kerajaan Banjar yang ada,” jelasnya, Senin (12/5) malam. Buktinya adalah surat wasiat asli Sultan Adam, disertai cap Sultan Banjar Pangeran Hidayatullah beserta keris simbol Raja Banjar berbentuk Kujang bernama Abu Gagang yang dipegangnya.

“Semua bukti ini sudah diverifikasi tim yang dibentuk oleh Jenderal TNI (Purn) Prof Dr AM Hendropriyono dan divalidasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan RI, Dr H Fadli Zon,” ucapnya di channel YouTube yang dimuat dalam blog tersebut.

Sebagai data pendukung, Pangeran Cevi juga menuliskan sejarah Kerajaan Banjar. Secara geografis, Kerajaan Banjar berpusat di Kalimantan Selatan dengan luas wilayah yang membentang dari Tanjung Sambar hingga Tanjung Aru.

Di masa Sultan Mustain Billah berkuasa menurut catatan Kamar Dagang Inggris (EIC), Kesultanan Banjar merupakan Imperium di mana kekuasaan meliputi Pulau Kalimantan, pesisir Sumatera, pesisir Sulawesi hingga Mindanau serta Sunda kecil.

“Selama berdiri, pusat pemerintahan Kesultanan Banjar sempat beberapa kali berpindah. Pusat pemerintahan atau ibu kota Kesultanan Banjar terakhir berada di Kayu Tangi atau yang kini disebut Martapura,” jelas Cevi dalam blog tersebut.

Kerajaan Banjar, ujar Cevi, pertama kali berdiri pada tahun 1300-an, dan raja pertamanya adalah Putri Junjung Buih. “Putri Junjung Buih adalah cicit dari Raja Hayam Wuruk. Beliau adalah Raja dari Kerajaan Majapahit,” imbuhnya.

Dalam perjalanannya, Kerajaan Banjar berubah menjadi Kesultanan. Yang berbeda hanya sistemnya saja. “Kesultanan Banjar ini muncul tidak lama setelah berdirinya Kesultanan Cirebon,” tulisnya.

Terkait tata cara pemilihan Raja/Sultan pengganti dalam Kesultanan Banjar, Cevi menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Manakib yang selalu dibacakan pada upacara Haul. “Semua itu (penetapan raja/sultan penerus) berdasarkan pernyataan-pernyataan verbal dari Raja/Sultan sebelumnya,” jelas Cevi.

Haul adalah upacara untuk mengenang dan mendoakan, serta akan dibacakan kisah untuk mengenang orang yang meninggal tersebut (Manakib).

“Contohnya adalah Sultan Sulaiman yang mengatakan bahwa penerusnya nanti adalah Sultan Adam, kemudian Sultan Muda Abdurahman, dan cicitnya yaitu Pangeran Hidayatullah. Inilah yang dinamakan dengan pernyataan verbal, dan merupakan tata cara pembedaan Sultan Banjar,” paparnya.

Dalam blog tersebut, Cevi juga menekankan bahwa Titah Raja berlaku dan harus dilaksanakan. Ketika masa kepemimpinan Sultan Adam, beliau membuat surat wasiat untuk menjadi raja pengganti, yaitu cucunya sendiri bernama Pangeran Hidayatullah, pengganti anaknya Pangeran Abdurrahman. Sultan Adam menuliskan surat pada tanggal 12 Safar 1259 H atau 14 Maret 1843.

Di dalam isi surat tersebut juga dikatakan bahwa Pangeran Hidayatullah diberikan tanah. Tanah itu nantinya juga akan tetap diturunkan kepada anak dan cucunya.

“Surat ini dibawa selama perang, bahkan sampai ke pembuangan di Cianjur Jawa Barat. Nama daerah yang tertera dalam surat wasiat ini sampai sekarang masih ada tanpa perubahan, semua letaknya di Kalimantan Selatan,” rincinya.

TERJADINYA PERANG BANJAR

Diakuinya, bahwa Kedatangan Belanda yang ikut campur dalam urusan Kesultanan Banjar menimbulkan banyak permasalahan. Kondisi ini kemudian memuncak dengan adanya perlawanan dari Pangeran Hidayatullah sebagai Raja dalam Perang Banjar.

Menurut Cevi, Dalam buku Islamisasi dan Perkembangan Kerjaan Islam di Indonesia (2012) karya Daliman, disebutkan bahwa pelabuhan-pelabuhan dagang Kesultanan Banjar pada abad 15 Masehi selalu ramai dengan kapal-kapal dagang internasional. Kesultanan Banjar juga memiliki hasil sumber daya alam seperti emas, intan, lada, rotan dan damar yang melimpah.

“Hal itulah yang kemudian mendorong Belanda untuk mulai merencanakan strategi agar dapat menguasai Kesultanan Banjar,” bebernya Cevi.

Pada tanggal 28 April 1859, Pangeran Hidayatullah sebagai Raja Kesultanan Banjar kemudian memimpin perlawanan terhadap Belanda. Pangeran Hidayatullah memerintahkan penyerangan terhadap benteng Belanda dan tambang batu bara di wilayah Pengaron.

Dalam serangan tersebut benteng Belanda hampir semua dapat dilumpuhkan. Namun perang ini tidak berhenti di situ, Belanda masih terus berupaya keras untuk menang. “Dampak Perang Banjar adalah terjadi penyatuan gerakan rakyat di bawah pimpinan Sultan Hidayatullah,” ulasnya.

Meski sudah melakukan perlawanan dengan gigih dan pantang menyerah, pada akhirnya Belanda bisa mengatasi keadaan. “Bukan dengan peperangan, tapi dengan tipu muslihat dengan menyandera Ratu Siti, ibu dari Sultan Hidayatullah,” bebernya.

Akibat kemenangan Belanda pada perang tersebut, Kesultanan Banjar kemudian dihapuskan, dengan tujuan menghindari konflik lebih lanjut dan menghindari meletusnya perlawanan rakyat Kalimantan Selatan.

Di halaman blog paling bawah, Cevi juga menuliskan sebuah penekanan bahwa dirinyalah sosok keturunan atau penerus penerus yang sah sebagai Sultan Banjar. Selain itu, Pangeran Cevi juga memberi Peringatan kepada pihak yang mengklaim diri sebagai penerus Kesultanan Banjar yang sah.

“Jika ada pihak pihak yang mengaku-ngaku sebagai Sultan Banjar, akan dituntut sebagai penipuan dan pelanggaran hukum pidana KUHP pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tulisnya.

Namun, ada hal menarik dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube itu. Di akhir video, Cevi mengucap mengucap ‘Haram Manyarah sampai Ke Puting’. Kutipan tenar ini merupakan ucapan Pangeran Antasari, Sultan Banjar yang menggantikan Pangeran Hidayatullah.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, penobatan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar mendapat penolakan Kesultanan Banjar, berupa surat keberatan ditandatangani oleh 13 adipati/pejabat adipati. Di antaranya ditandatangani oleh H Pangeran Nurmaulana (Adipasti Kota Banjarmasin), Pangeran Rosa Syahrum (Adipati Kabupaten Barito Kuala), Gusti Alfian Zulkiram (Pj Adipati Kota Banjarbaru), H Pangeran Mardekansyah (Adipati Kabupaten Banjar), H Pangeran Nurzaman (Adipati Kabupaten Tapin), H Gusti Rukhaimi (Adipati Hulu Sungai Selatan), H Pangeran Muhammad Natsir (Adipati Hulu Sungai Tengah), H Pangeran Mastur (Adipati Hulu Sungai Utara), Gusti Lisanudin Tamrani (Adipati Kabupaten Tabalong), Pangeran Muhammad Tajudin (Adipati Kabupaten Tanah Laut), Pangeran Muhammad Erwin Arifin (Adipati Tanah Bumbu), Gusti Marhusin (Pj Adipati Kabupaten Balangan), dan Gusti Andriansyah (Pj Adipati Kabupaten Kotabaru).

Sekadar diketahui, dalam poin kelima surat keberatan tersebut, mereka juga menuliskan catatan sejarah Kesultanan Banjar. Sultan Adam Al-Watsiqubillah memang berwasiat bahwa Pangeran Hidayatullah adalah penggantinya. Namun akibat campur tangan Belanda, wasiat tersebut diabaikan dan tidak dijalankan karena pihak Belanda menghendaki Pangeran Tamjidillah II sebagai Sultan Banjar (memerintah tahun 1857–1859).

Sementara itu, Pangeran Hidayatullah dalam suasana perjuangan perang Banjar, dibai’at oleh para panglima dan rakyat sebagai Sultan Banjar (memerintah tahun 1859-1862). Dalam siasat licik Belanda akhirnya beliau ditangkap dan diasingkan ke Cianjur Jawa Barat.

Sepeninggal Pangeran Hidayatullah, masyarakat adat kemudian mengangkat dan menobatkan Pangeran Antasari sebagai Sultan dengan gelar Panembahan Amiruddin Khalifatul Mu’minin (memerintah 14 Maret 1862 - 11 Oktober 1862). Setelah beliau wafat, digantikan oleh anaknya yakni Pangeran Muhammad Seman (memerintah tahun 1862-1905).

“Dari catatan tersebut bisa dilihat bahwa klaim saudara Cevi Yusuf Isnendar selama ini sebagai ‘pewaris takhta’ terpatahkan dengan sendirinya,” ungkap H Pangeran Nurmaulana (Adipasti Kota Banjarmasin) sebagai juru bicara Kesultanan Banjar.

Menurut mereka, gelar tersebut tidaklah sah. “Hanya pengakuan diri sendiri tanpa melalui prosesi Adat Badudus sebagaimana tradisi leluhur di Kesultanan Banjar,” lugas Maulana. (*)

 

 

 

Editor : Indra Zakaria