MUARA TEWEH – Sejak PT Permata Indah Sinergi (PIS) beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Barat, sengketa lahan dengan warga sekitarnya terus meningkat. Baik antara antara masyarakat maupun dengan perusahaan. Mereka khawatir, keberadaan perusahaan itu bisa menimbulkan masalah baru, termasuk kerusakan hutan.
Titan selaku perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Batara) mengaku hingga sekarang ini, dirinya mendampingi anggota komunitas yang tanahnya diklaim beberapa orang, yang diduga kuat ada campur tangan pihak perusahaan.
"Bahkan tanah milik orang tua saya, sempat ingin digarap paksa oleh perusahaan. Ketakutan kami di komunitas yang lebih kuat lagi ialah kehancuran hutan adat dan lingkungan kami nantinya," kata Titan, kemarin.
Dia mengaku, ketakutan yang mereka rasakan bukan tanpa alasan. Sebab sudah banyak contoh daerah lain yang hutannya hancur, setelah banyak perusahaan beroperasi di daerah mereka. Setelah tambangnya habis, perusahaan pulang dan hanya meninggalkan bekas kerusakan alam.
"Harapan kami dari komunitas, selain perusahaan tersebut disanksi, tapi juga dicabut izinnya. Supaya hutan adat dan lingkungan leluhur kami terjaga dan lestari," ungkap tokoh pemuda Desa Malewai tersebut.
Dijelaskannya, perusahaan tersebut menurut mereka telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. “Dimana disebutkan di sana bahwa aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan harus seizin menteri, dalam hal ini menteri kehutanan sebagaimana diatur dalam PermenLHK No. P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Hingga hari ini (kemarin), setahu kami perusahaan tersebut belum ada IPPKH yang artinya ilegal," tegas Titan. (adl/ens)
Editor : izak-Indra Zakaria