Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Eks Ketua KPU Sukamara Divonis 18 Bulan

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 5 Februari 2022 - 18:33 WIB
Photo
Photo

PALANGKA RAYA-Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Baslinda Dasanita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Ketua Majelis Hakim Alfon menjatuhkan hukuman satu tahun setengah atau 18 bulan kurungan terhadap eks ketua KPU periode 2003-2013 ini. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/2).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama tiga bulan. “Menyatakan terdakwa Baslinda Dasanita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” ucap Ketua Majelis Alfon saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Dalam uraian putusannya, majelis hakim menyebut bahwa setelah mendengar seluruh keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, keterangan ahli, keterangan saksi yang meringankan, termasuk keterangan dari terdakwa Baslinda Dasanita sendiri dan dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan JPU, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa Baslinda Dasanita tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diajukan JPU.

Meski demikian, majelis hakim menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-1 subsider yang diajukan JPU.

Baslinda yang pada 2008 menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Sukamara, dianggap ikut serta terlibat dalam kasus penyelewengan sisa dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara.

Sebelumnya disebutkan dalam surat dakwaan jaksa bahwa terdakwa Baslinda selaku Ketua KPU Kabupaten Sukamara sekaligus penerima dan penanggung jawab dana hibah Pilkada Sukamara 2008, ternyata tidak menyetorkan kembali sisa dana tersebut ke kas daerah pemerintah setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.379.925.670.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 34/LHP/XXI/04/2018, tertanggal 30 April 2018.

Dalam putusan, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar bagi terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut.

Vonis hukuman 18 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang beranggotakan hakim adhoc Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu, lebih ringan dibandingkan tuntutan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara. JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Baslinda yang mengikuti sidang dari ruang sidang virtual Lapas Sukamara, menyatakan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut. “Saya minta waktu untuk pikir-pikir, yang mulai,” kata Baslinda kepada hakim.

Pernyataan serupa diutarakan pihak JPU dari Kejari Sukamara yang juga mengikuti sidang secara virtual. Atas jawaban terdakwa, majelis hakim memberi waktu bagi terdakwa untuk mempertimbangkan, apakah menerima putusan atau mengajukan permohonan banding.

“Tenggang waktu untuk ibu (terdakwa Baslinda, red) berpikir selama tujuh hari, bila ibu tidak menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari, maka dianggap menerima putusan ini,” ucap hakim Alfon, kemudian menutup sidang. (sja/ce/ala)

Editor : izak-Indra Zakaria