PENAJAM - Ratusan warga binaan asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu mendatang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU telah menerbitkan surat keterangan (suket) untuk warga di rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di luar PPU. Jumlahnya 164 orang.
Terbanyak ditahan di Rutan Klas IIB Tanah Grogot, Paser, yakni 138 orang. Dengan perincian 125 warga yang belum memiliki KTP-el dan 13 orang belum melakukan perekaman data. Lalu di Rutan Klas II A Sempaja, Samarinda 1 orang, kemudian Lapas Klas IIA Samarinda 22 orang. Lapas Klas IIB Tenggarong, Kukar, tiga orang.
“Sudah kami buatkan suket (surat keterangannya)-nya. Tinggal kami kirim ke Disdukcapil Kaltim untuk disalurkan,” kata Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto yang ditemui Jumat (22/2).
Dia menambahkan, khusus suket untuk warga di Rutan Klas IIB Tanah Grogot disalurkan sendiri oleh Disdukcapil PPU. Sekaligus melakukan perekaman data, bagi warga yang belum melakukan perekaman data untuk 13 orang yang ditahan di sana.
“Hari ini (Jumat), anggota sudah meluncur ke sana (Rutan Klas IIB Tanah Grogot) memberikan suket dan melakukan perekaman. Setelah itu langsung diberikan suket,” imbuh dia.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu menuturkan, hanya rutan dan lapas di Balikpapan saja yang tidak memberikan data warga PPU yang belum memiliki dokumen kependudukan. Namun, menurut penyampaian dari Disdukcapil Balikpapan, mereka akan membantu pencetakan dokumen kependudukan, yang menjadi syarat untuk menyalurkan hak pilih dalam pemilu nanti.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU Tono Sutrisno menerangkan, hak pilih warga yang menjadi tahanan tersebut tidak penuh. Lantaran ditahan di rutan maupun lapas di luar PPU. Sehingga hanya berhak mendapat tiga surat suara dari lima surat suara pada pemilu 19 April.
Yakni hak memilih calon anggota DPR RI, DPD, dan Presiden. “Karena dapil untuk calon anggota DPRD kabupaten dan DPRD provinsi berbeda. Jadi masuk pemilih tambahan (DPTb), yang mendapat tiga surat suara,” pungkasnya. (*/kip/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria