SANGATTA–Tinggal menghitung hari, pesta demokrasi akan berlangsung 17 April 2019. Penyelesaian permasalahan golongan putih (golput) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Kutim. Untuk diketahui, dalam Pilgub Kaltim 2018, tercatat hanya 45,42 persen dari jumlah penduduk Kutim yang menggunakan hak suaranya. Selebihnya, sebesar 54,58 golput.
Sementara itu, jumlah data daftar pemilih tetap (DPT) tahun ini untuk Pilpres dan Pileg 2019 di Kutim bertambah 12 ribu orang. Hal ini jadi peluang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, pada Pilgub 2018 jumlah DPT di Kutim sebanyak 214.348 orang dan akan terus dibina, bersama warga yang baru terdaftar di DPT sebanyak 12.210 orang.
Warga akan disosialisasikan terus agar setelah terdaftar di DPT benar-benar ikut mencoblos saat hari H. Sementara itu, yang menjadi masalah dalam tingginya tingkat golput yaitu banyaknya tenaga kerja di Kutim yang berasal dari daerah luar dan terdaftar di daerah asalnya.
“Sebagian besar suara terbanyak ada di perusahaan swasta. Sebab itu, kami melakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta di Kutim agar menginstruksikan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS yang telah ditentukan,” ungkap dia, usai rapat koordinasi bersama perusahaan tambang dan perkebunan, Mako Polres Kutim, Selasa (2/4).
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang meminta kepada perusahaan di Kutim untuk tidak mengintimidasi hak pilih para pekerja. Agar pada saat pelaksanaan pesta demokrasi nanti bisa memilih selayaknya warga negara lokal di Kutim. “Saya minta para manajemen perusahaan agar dapat meliburkan karyawannya dan tidak memberikan opsi kedua, seperti lembur bagi karyawan yang ingin tetap bekerja,” tegasnya.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menambahkan, ada beberapa potensi yang dapat meningkatkan golput di Kutim. Di antaranya, perusahaan tidak meliburkan karyawannya, perusahaan tidak memberikan fasilitas kendaraan ke TPS, karyawan masih terdaftar di tempat tinggalnya yang lama.
Selain itu, karyawan lebih memilih masuk kerja walaupun, perusahaan menetapkan sebagai hari libur, namun bagi yang masuk dapat uang lembur. "Untuk mengurangi tingkat kerawanan golput, perusahaan harus meliburkan karyawannya dan mewajibkan mereka untuk datang ke TPS yang sudah ditentukan untuk meningkatkan jumlah pemilih," tutupnya. (*/mfy/mon/kri/k8)
Editor : octa-Octa