Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Transaksi Narkoba di Bulan Ramadan, BNNP Kaltim Ringkus 13 Orang

izak-Indra Zakaria • Rabu, 8 Mei 2019 | 21:49 WIB

SAMARINDA - Meski memasuki bulan Ramadan, bisnis haram narkotika jenis sabu-sabu tetap marak di kota Samarinda. Hal itu terlihat dari penangkapan 13 orang terdiri pengedar narkoba 3 orang dan 10 orang pembeli oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Penangkapan oleh tim gabungan BNNP Kaltim dan BNK Samarinda terjadi di Jl Belatuk VII RT 21 Kelurahan Temindung Permai Samarinda Utara, Rabu (8/5/2019), pukul 13.00.

Kepala Bidang pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon mengatakan penangkapan mulanya tiim intelijen BNNP Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem loket di daerah Jl. Belatuk VII.

"Kemudian, kami membentuk tim yang terdiri dari BNNP Kaltim dan BNNK samarinda menuju lokasi dicurigai loket narkoba," kata Tampubolon.

Dikatakan Tampubolon, pukul 15.00 siang timnya langsung melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan 9 orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian, dilakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap lagi 4 orang terlibat transaksi narkoba.

"Dari lokasi loket sabu-sabu di temukan narkotika jenis sabu sebanyak 590 poket dengan berat 253,7 gram. Yang diakui masih terkait para pelaku yang diamankan," jelas Tampubolon.

Mereka yang ditangkap diduga mengedarkan sabu-sabu, Irsyan Julian Alias Iksan (17) warga Jl. Kesejahteraan I, Rijal Alias Ical (19), warga Jl. A Yani Sungai Pinang Dalam dan Jamaluddin Alias Oleng (38) warga Jl Belatuk. Dari tangan pelaku ini, petugas menyita uang Rp 4,5 juta, sabu sebanyak 590 poket dengan berat 253,7 gram dan satu unit motor merk Honda Vario.

Selain itu, petugas juga menangkap diduga pembeli sabu-sabu, yaitu Rizky Irawan (20), Rony (32), M. Akas (40), M. Rais (40), Supiansyah (45), Tandra Sula (38), Anto (30).

"Mereka yang ditangkap saat ini diamankan dan ditahan di Kantor BNNP Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Tampubolon.

Para pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 4 sampai 12 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara bagi pengedar narkotika. (mym)

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda