Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Tahun Berjalan, Perencanaan Pembangunan IPAL Terkendala Pembebasan Lahan

Wawan-Wawan Lastiawan • Sabtu, 22 Juni 2019 - 13:45 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Perencanaan pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) komunal di kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat masih terkendala proses pembebasan lahannya.

Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kota menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait dan pemilik lahan.

Rapat yang berlangsung pukul 11.30 WITA ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecale diikuti Ketua Komisi III Nazaruddin, beserta anggotanya. Diantaranya Andi Arif Agung, Syukri Wahid, Maulidin, Daeng Lala dan Rustam.

Sedangkan dari OPD dihadiri perwakilan Bappeda Arviansyah, Disperkim Eri Santoso, Mira Arisanti, perwakilan BPKAD Farid, Camat Balikpapan Barat Nurke, Lurah Baru Ulu Muhammad Rizal, dan Kepala Unit PT Inhutani Balikpapan Agus Beniarto, Edwin Azhari serta salah seorang pemilik lahan Hairul Bidol.

Program pembangunan IPAL yang sudah direncanakan sejak 3 tahun lalu ini, sebenarnya telah mendapat persetujuan dari warga di 12 RT, dengan jumlah 1700 KK. Dari 22 hektar lahan milik PT Inhutani I ini, sekitar 6 hektar ditempati warga. Sedangkan sisanya masih lahan kosong.

Syukri Wahid menjelaskan sebelum pembangunan IPAL komunal, pemkot  harusnya menyelesaikan masalah status lahan tersebut. Dari situ baru dibuatkan studi kelayakan (FS) untuk kelayakan pembangunan.
“Kami ingin status lahannya segera diselesaikan agar dapat dilanjutkan proyek ini. Jadi lahan harus klir dulu baru dilakukan studi kelayakan,” katanya.

Maulidin menambahkan dirinya menilai, masyarakat sebenar sudah setuju dilakukan pembangunan IPAL Komunal di lingkungan mereka. Bahkan Pertemuan sosialisasi pun pernah dilakukan tiga tahun lalu saat Maulidin menjabat sebagai Ketua LPM Baru Ulu.
“Sebenarnya ini tinggal Persoalan administrasi saja, masyarakat sudah siap, lahan juga sangat pas,” jelasnya.

Farid perwakilan BPKAD Balikpapan menyatakan persoalan status tanah harus jelas yakni apakah diserahkan kepada pemerintah kota atau ada mekanisme lainnya. “Kalau diserahkan kepada pemerintah kota akan dicatat sebagai asset pemkot dikelala BPKAD. Kalau diserahkan ke masyarakat ceritanya lainya.  Pelepasan dari Inhutani berarti ada pelepasan barang milik negara yang harus sampaikan ke pusat kementerian Keuangan dan Sekretariat negara. Itu ada serah terima kepada walikota dan nanti dicatatkan sebagai asset,” ujarnya.(adv/pro/one)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#Advertorial